WNI MENJADI ANGGOTA PERTAHANAN DAN
KEAMANAN NEGARA LAIN
Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan
Dosen Pembimbing : Ibu Noviani Achmad Putri
Disusun Oleh:
Sherly Nurmala Dewi
7211413006
Akuntansi A 2013
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI
SEMARANG
2014
I.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah
negara kepulauan (archipellagic state) dengan 17.508 pulau. Indonesia
berbatasan dengan banyak negara tetangga, baik di darat maupun laut. Indonesia
berbatasan langsung di daratan dengan tiga negara yaitu Malaysia (Kalimantan
Barat dan Kalimantan Timur dengan Serawak dan Sabah), propinsi Papua dengan
Papua New Guinea dan Nusa Tenggara Timur dengan Timor Lorosae. Di wilayah laut,
berbatasan dengan sepuluh negara yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura,
Vietnam, Philipina, Palau, Papua New Guinea, Australia dan Timor Lorosae.
Perbatasan suatu negara mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah
kedaulatan, pemanfaatan sumber daya alam, menjaga keamanan dan keutuhan
wilayah. Penentuan perbatasan negara dalam banyak hal ditentukan oleh proses
historis, politik, hukum nasional dan internasional. Dengan kondisi tersebut
Indonesia seharusnya memiliki pertahanan dan keamanan yang kuat untuk
melindungi seluruh sumber daya yang ada di Indonesia.
Indonesia menganut sistem rakyat semesta dalam
pertahanan dan keamanan nasional. Undang-undang No.3 tahun 2002 pasal 9
menyebutkan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan
dan keamanan negara”, itu artinya bahwa setiap WNI wajib ikut serta dalam
pertahanan dan keamanan negara apabila terdapat ancaman dari negara lain untuk
mendukung TNI dan POLRI sebagai komponen utama dalam pertahanan dan keamanan
Negara. Namun, saat ini rasa nasionalisme dalam diri warga negara Indonesia
mulai luntur, sebagian dari mereka sudah tidak mau lagi menghargai dan
melanjutkan perjuangan para pahlawan, mereka menganggap bahwa pertahanan dan
keamanan hanya tanggungjawab TNI dan POLRI semata. Khususnya terjadi pada
daerah perbatasan karena kurangnya perhatian pemerintah pada daerah-daerah
terpencil dan daerah perbatasan, masyarakat perbatasan lebih mencintai negara
tetangga karena dianggap lebih perduli, sehingga tidak menolak bergabung dengan
negara tetangga, bahkan beberapa warga negara Indonesia menjadi tentara dan
polisi negara lain.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
arti pertahanan dan keamanan Negara?
2. Siapa
pihak yang bertanggung jawab dalam pertahanan dan keamanan nasional?
3. Adakah
ketentuan perundang-undangan yang mengatur pertahanan dan keamanan di
Indonesia?
4. Mengapa
ada Warga Negara Indonesia yang menjadi tentara negara lain.
C. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1. Untuk
memenuhi tugas matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Menumbuhkan
jiwa nasionalisme pada para pembaca.
D. Manfaat
1. Mengetahui
arti pertahanan dan keamanan negara.
2. Mengetahui
siapa sajakah pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam perthanan dan keamanan
nasional.
3. Mengetahui
ketentuan perundang-undangan di bidang Pertahanan dan Keamanan yang berlaku di
Indonesia.
4. Mengetahui
penyebab warga negara Indonesia menjadi anggota pertahanan dan keamanan negara
lain.
II.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pertahanan dan Keamanan Nasional
1. Pertahanan
Nasional
Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional
adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara (Connie Rahakundini.2007, 49)
Pertahanan dapat diartikan pula sebagai upaya yang
dilakukan Negara untuk menghadapi tantangan yang dating dari luar (tantangan
eksternal). (Sunarto, 2012, 145)
Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara
untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya
ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi
mereka. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk
menentang/membalas serangan.
Jenis
pertahanan:
•
Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan
• Pertahanan nonmiliter/nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter.
• Pertahanan nonmiliter/nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter.
2. Keamanan
Nasional
Keamanan nasional
adalah Kebutuhan dasar untuk melindungi dan menjaga kepentingan nasional
suatu bangsa yang menegara dengan menggunakan kekuatan politik, ekonomi dan
militer untuk menghadapi berbagai ancaman baik yang datang dari luar maupun
dari dalam negeri. Keamanan nasional juga dapat diartikan sebagai kebutuhan
untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi negara melalui kekuatan ekonomi,
militer dan politik serta pengembangan diplomasi. (Darmono dkk. 2010: 9)
Keamanan merupakan upaya untuk mengadapi tantangan
yang datang dari dalam negara (tantangan internal). (Sunarto, 2012, 145).
Menurut sifatnya ancaman ada dua yaitu:
1. Ancaman
tradisional
Ancaman tradisional dapat berbentuk kekuatan militer
negara lain berupa agresi dan invasi negara lain yang membahayakan bangsa dan
negara.
2. Ancaman
Nontradisional
Ancaman nontradisonal dilakukan oleh oknum atau
perseorangan berupa aksi terror, penyeludupan, pembajakan, perampokan, imigrasi
gelap, perdagangan narkotika, penangkapan ikan secara ilegal serta pencurian
kayu (ilegal logging).
Oleh karena itu, setiap warga negara tanpa kecuali
sesuai kedudukannya memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam upaya
bela negara. (Lukman Surya Saputra.2007, hal 14)
B. Pihak
yang Bertanggung Jawab dalam Pertahanan dan Keamanan Nasional
Fungsi
pertahanan terutama menjadi tanggung jawab TNI, sedangkan fungsi keamanan terutama
menjadi tanggung jawab POLRI. Namun kenyataannya keduanya saling terkait dan
sulit di pisahkan satu sama lain, perbedaan itu hanya perbedaan dalam
konseptual, dalam prakteknya keduanya saling bekerja sama dalam memperkokoh
pertahanan dan keamanan Negara.
Penyelenggaraan
pertahanan dan keamanan Negara di landasi oleh landasan idiil Pancasila,
landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara.
Sesuai dengan landasan tersebut pertahanan dan keamanan Negara merupakan hak
dan kewajiban seluruh warga Negara. Pertahanan dan keamanan Negara di
selenggarakan dengan sisitem pertahanan keamanan rakyat semesta
(sishankamrata).
Berikut
adalah komponen-komponen dalam perthanan dan kemanan di Indonesia:
1. KOMPONEN UTAMA
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
a. TNI (AD, AL, AU)
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
a. TNI (AD, AL, AU)
b. POLRI
2. KOMPONEN CADANGAN
Komponen cadangan (Komcad) adalah
sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi
guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
3. KOMPONEN PENDUKUNG
Komponen pendukung adalah sumber
daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan
komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk
kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.
Komponen pendukung terdiri dari
a. Polisi (Brimob)
b. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP)
c. Perlindungan masyarakat(Linmas)
lebih dikenal dengan sebutan pertahanan sipil (Hansip)
d. Satuan pengamanan (Satpam)
e. Resimen Mahasiswa (Menwa)
f. Organisasi kepemudaan
g. Organisasi bela diri
h. Satuan tugas (Satgas) partai
i.
Satuan
tugas (Satgas) ormas
C. Ketentuan perundang-undangan di bidang Hankam
Ketentuan perundang-undangan di bidang Hankam yang
diberlakukan di era reformasi adalah:
a.
UUD RI 1945 (Amandemen) BAB III
Pasal 10, 11, 12 dan Bab XII Pasal 30;
b.
UU No. 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara;
c.
UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI;
d.
Keputusan Panglima TNI No.
KEP/2/I/2007 tgl. 12 Januari 2007 tentang Tri Dharma Eka Karma (Tridek).
e.
Relevansi Sishankamrata saat ini.
D. WNI
menjadi tentara dan polisi Negara lain
Warga
negara Indonesia (WNI) banyak yang menjadi tentara negara lain, diantaranya
adalah pada negara Malaysia. Dalam UU No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan
Indonesia dikatakan bahwa warga negara Indonesia akan kehilangan
kewarganegaraannya apabila melakukan salah satu dari sembilan penyebab
hilangnya kewarganegaraan Indonesia, diantaranya adalah “Masuk dalam dinas tentara asing
tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden” dan “Secara sukarela masuk dalam
dinas tentara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga
Negara Indonesia”. Namun pada kenyataannya banyak masyarakat perbatasan yang
menjadi tentara negeri Jiran (Malaysia) tetapi tetap menjadi warga negara
Indonesia, mereka bebas keluar masuk Indonesia-Malaysia.
Pertahanan dan keamanan Indonesia
masih sangat lemah, banyak pulau dan perairan Indonesia yang di klaim sebagai
milik negara lain. Seluas 1.495 hektare di darat dan 80
ribu hektare luas wilayah laut Indonesia hilang itu disadari penuh oleh 1.883
warga atau 493 kepala keluarga Dusun Tanjung Datu dan Camar Bulan. Sebagai
orang kelahiran Putusibau - berada di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
atau sekitar 814 kilometer dari ibu kota Kalimantan Barat, Pontianak -
masyarakat mengetahui pemerintah Malaysia melakukan pembangunan infrastruktur
di wilayah Indonesia. "Program ini disambut warga Indonesia di sana sebab
selama ini mereka lebih merasa diperhatikan oleh Malaysia," kata Akil
kepada Republika, Rabu (12/10).
Ada
berbagai faktor penyebab yang memicu warga Indonesia lebih mencintai negara
lain, dan menjadi anggota pertahanan dan keamanan negara lain, diantaranya
adalah:
1. Kurangnya
perhatian pemerintah pada daerah-daerah di luar jawa, khususnya daerah
Kalimantan dan papua.
2. Ketimpangan
yang terlampau jauh antara penduduk jawa dan penduduk di luar pulau jawa.
3. Sulitnya
mencari lapangan pekerjaan yang memadai selain mengandalkan faktor alam di luar
pulau jawa.
4. Tingginya
gaji tentara dan polisi di luar negeri.
5. Tidak
terlaksananya UU No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia.
Warga negara yang baik adalah
mereka yang mau melakukan perubahan untuk negara kearah yang lebih baik dan mau
melaksanakan peraturan pemerintah dengan bijaksana, dengan arti masyarakat mau
mengkritisi peraturan perundang-undangan dengan cara yang telah ditentukan.
Sehingga ketahanan dan keamanan Indonesia akan berjalan dengan lancar dan
sesuai dengan yang diharapkan. Nasionalisme akan tumbuh ketika masyarakat mau
perduli dengan keadaan sekitarnya, banyak hal yang bisa dilakukan untuk ikut
serta dalam pertahanan dan kemanan nasional tanpa angkat senjata.
III.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Indonesia sebagai negara kepulauan seharusnya
memiliki pertahanan dan keamanan yang kuat untuk mengahadapi ancaman-ancaman
yang datang dari luar maupun ancaman dari dalam negara. Pertahanan dan keamanan
Indonesia menggunakan sistem hankamrata, dimana TNI dan POLRI sebagai komponen
utama dan masyarakat sebagai komponen pendukungnya.
Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut
serta dalam pertahanan dan keamanan negara, itu tertuang pada UUD 1945 pasal 30
ayat 1 dan 2, dan UU No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Namun pada
realitanya banyak warga negara Indonesia yang menjadi anggota pertahanan dan
keamanan negara lain, bukan menjadi anggota pertahanan dan keamanan NKRI.
Sangat miris sekali mereka luput dari pandangan
pemerintah, mereka yang menjadi tentara dan polisi Malaysia masih tetap
berkewarganegaraan Indonesia, bahkan mereka dengan mudah keluar masuk
Indonesia-Malaysia, padahal menjadi tentara negara lain merupakan salah satu
penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia (UU No.12 tahun 2006).
Banyak faktor yang menjadi penyebab warga negara
Indonesia menjadi anggota pertahanan dan keamanan negara lain salah satunya
adalah kurangnya perhatian pemerintah pada daerah-daerah terpencil dan daerah
perbatasan. Masyarakat daerah perbatasan lebih mencintai negara tetangga, karena
dianggap lebih perhatian terhadap masyarakat Indonesia.
B. Saran
Pembangunan yang merata merupakan hal yang sangat di
harapkan oleh masyarakat diluar pulau jawa, karena ketimbangan saat ini semakin
jelas terlihat. Pemerintah terus mengembangkan infrastruktur di daerah ibukota,
dengan 100 busway baru berbahan bakar gas, perbaikan jalan terus-menerus, dan
lain sebagainya, tetapi pemerintah lupa dengan kesehjateraan masyarakat diluar
pulau jawa yang berjumlah ribuan jiwa, mereka memiliki hak yang sama untuk
mendapatkan kesehjateraan.
Infrastruktur di daerah perbatasan sering kali
merupakan bantuan dari negara tetangga, bahkan bahan pangan juga di dapat dari
negara tetangga. Sehingga masyarakat tidak menolak bergabung dengan negara
lain, mereka menganggap bahwa Indonesia adalah jawa dan sumatera, padahal
Indonesia adalah dari sabang sampai merauke.
Perhatian
pemerintah pada daerah terpencil, terisolir dan terluar harus ditingkatkan
sedrastis mungkin, karena semakin hari nasionalisme masyarakat daerah tersebut
akan semakin luntur jika dibiarkan dalam keadaan seperti ini. Akibatnya negara
lain yang berbatasan langsung dengan Indonesia akan dengan mudah menguasai
wilayah Indonesia karena tidak ada penolakan dan perlawanan apapun dari
masyarakat daerah perbatasan.
IV.
DAFTAR PUSTAKA
Sunarto, dkk.2012.Pendidikan kewarganegaraan.Semarang:Unnes Press.
Bakrie,
Connie Rahakundini.2007.Pertahanan Negara
dan Postur TNI Ideal. Jakarta. Yayasan Obor Indonesia.
Saputra,
Lukman Surya.2007.Pendidikan
Kewarganegaraan menumbuhkan nasionalisme dan patriotisme untuk kelas IX sekolah
menengah pertama/Madrasah Tsanawiyah.Bandung. PT Setia Purna Inves.
http//batasnegeri.com, di unduh tanggal 14 maret
2014, pukul 13.28 WIB.
http//pertahanandankeamanannegara.blogspot.com, di
unduh tanggal 14 maret 2014, pukul 13.09 WIB.
http//suryana.wordpress.com, di unduh tanggal 14
maret 2014, pukul 13.14 WIB.
http//republika.co.id/berita/nasional/politik/,
di unduh tanggal 14 maret 2014, pukul 13.08 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar