Minggu, 20 September 2015


WNI MENJADI ANGGOTA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA LAIN


Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pembimbing : Ibu Noviani Achmad Putri
Disusun Oleh:
Sherly Nurmala Dewi
7211413006
Akuntansi A 2013

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014
I. PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kepulauan (archipellagic state) dengan 17.508 pulau. Indonesia berbatasan dengan banyak negara tetangga, baik di darat maupun laut. Indonesia berbatasan langsung di daratan dengan tiga negara yaitu Malaysia (Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur dengan Serawak dan Sabah), propinsi Papua dengan Papua New Guinea dan Nusa Tenggara Timur dengan Timor Lorosae. Di wilayah laut, berbatasan dengan sepuluh negara yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, Papua New Guinea, Australia dan Timor Lorosae. Perbatasan suatu negara mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber daya alam, menjaga keamanan dan keutuhan wilayah. Penentuan perbatasan negara dalam banyak hal ditentukan oleh proses historis, politik, hukum nasional dan internasional. Dengan kondisi tersebut Indonesia seharusnya memiliki pertahanan dan keamanan yang kuat untuk melindungi seluruh sumber daya yang ada di Indonesia.
Indonesia menganut sistem rakyat semesta dalam pertahanan dan keamanan nasional. Undang-undang No.3 tahun 2002 pasal 9 menyebutkan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”, itu artinya bahwa setiap WNI wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara apabila terdapat ancaman dari negara lain untuk mendukung TNI dan POLRI sebagai komponen utama dalam pertahanan dan keamanan Negara. Namun, saat ini rasa nasionalisme dalam diri warga negara Indonesia mulai luntur, sebagian dari mereka sudah tidak mau lagi menghargai dan melanjutkan perjuangan para pahlawan, mereka menganggap bahwa pertahanan dan keamanan hanya tanggungjawab TNI dan POLRI semata. Khususnya terjadi pada daerah perbatasan karena kurangnya perhatian pemerintah pada daerah-daerah terpencil dan daerah perbatasan, masyarakat perbatasan lebih mencintai negara tetangga karena dianggap lebih perduli, sehingga tidak menolak bergabung dengan negara tetangga, bahkan beberapa warga negara Indonesia menjadi tentara dan polisi negara lain.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa arti pertahanan dan keamanan Negara?
2.      Siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pertahanan dan keamanan nasional?
3.      Adakah ketentuan perundang-undangan yang mengatur pertahanan dan keamanan di Indonesia?
4.      Mengapa ada Warga Negara Indonesia yang menjadi tentara negara lain.

C. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.      Untuk memenuhi tugas matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2.      Menumbuhkan jiwa nasionalisme pada para pembaca.
D. Manfaat
1.      Mengetahui arti pertahanan dan keamanan negara.
2.      Mengetahui siapa sajakah pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam perthanan dan keamanan nasional.
3.      Mengetahui ketentuan perundang-undangan di bidang Pertahanan dan Keamanan yang berlaku di Indonesia.
4.      Mengetahui penyebab warga negara Indonesia menjadi anggota pertahanan dan keamanan negara lain.





II. PEMBAHASAN

A.      Pengertian Pertahanan dan Keamanan Nasional
1.      Pertahanan Nasional
Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Connie Rahakundini.2007, 49)
Pertahanan dapat diartikan pula sebagai upaya yang dilakukan Negara untuk menghadapi tantangan yang dating dari luar (tantangan eksternal). (Sunarto, 2012, 145)
Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.
Jenis pertahanan:
• Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan
• Pertahanan nonmiliter/nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter.

2.      Keamanan Nasional
Keamanan nasional  adalah Kebutuhan dasar untuk melindungi dan menjaga kepentingan nasional sua­tu bangsa yang menegara dengan menggunakan kekuatan politik, ekonomi dan militer untuk menghadapi berbagai ancaman baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri. Keamanan nasional juga dapat diartikan sebagai kebutuhan untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi negara melalui kekuatan ekonomi, militer dan politik serta peng­embangan diplomasi. (Darmono dkk. 2010: 9)
Keamanan merupakan upaya untuk mengadapi tantangan yang datang dari dalam negara (tantangan internal). (Sunarto, 2012, 145). Menurut sifatnya ancaman ada dua yaitu:
1.    Ancaman tradisional
Ancaman tradisional dapat berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi dan invasi negara lain yang membahayakan bangsa dan negara.
2.    Ancaman Nontradisional
Ancaman nontradisonal dilakukan oleh oknum atau perseorangan berupa aksi terror, penyeludupan, pembajakan, perampokan, imigrasi gelap, perdagangan narkotika, penangkapan ikan secara ilegal serta pencurian kayu (ilegal logging).
Oleh karena itu, setiap warga negara tanpa kecuali sesuai kedudukannya memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam upaya bela negara. (Lukman Surya Saputra.2007, hal 14)

B.  Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Pertahanan dan Keamanan Nasional
Fungsi pertahanan terutama menjadi tanggung jawab TNI, sedangkan fungsi keamanan terutama menjadi tanggung jawab POLRI. Namun kenyataannya keduanya saling terkait dan sulit di pisahkan satu sama lain, perbedaan itu hanya perbedaan dalam konseptual, dalam prakteknya keduanya saling bekerja sama dalam memperkokoh pertahanan dan keamanan Negara.
Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara di landasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara. Sesuai dengan landasan tersebut pertahanan dan keamanan Negara merupakan hak dan kewajiban seluruh warga Negara. Pertahanan dan keamanan Negara di selenggarakan dengan sisitem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).



Berikut adalah komponen-komponen dalam perthanan dan kemanan di Indonesia:
1.      KOMPONEN UTAMA
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
a. TNI (AD, AL, AU)
b. POLRI
2.      KOMPONEN CADANGAN
Komponen cadangan (Komcad) adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
3.      KOMPONEN PENDUKUNG
Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.
Komponen pendukung terdiri dari
a.       Polisi (Brimob)
b.      Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
c.       Perlindungan masyarakat(Linmas) lebih dikenal dengan sebutan pertahanan sipil (Hansip)
d.      Satuan pengamanan (Satpam)
e.       Resimen Mahasiswa (Menwa)
f.       Organisasi kepemudaan
g.      Organisasi bela diri
h.      Satuan tugas (Satgas) partai
i.        Satuan tugas (Satgas) ormas





C.  Ketentuan perundang-undangan di bidang Hankam
Ketentuan perundang-undangan di bidang Hankam yang diberlakukan di era reformasi adalah:
a.       UUD RI 1945 (Amandemen) BAB III Pasal 10, 11, 12 dan Bab XII Pasal 30;
b.      UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
c.       UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI;
d.      Keputusan Panglima TNI No. KEP/2/I/2007 tgl. 12 Januari 2007 tentang Tri Dharma Eka Karma (Tridek).
e.      Relevansi Sishankamrata saat ini.

D.  WNI menjadi tentara dan polisi Negara lain
Warga negara Indonesia (WNI) banyak yang menjadi tentara negara lain, diantaranya adalah pada negara Malaysia. Dalam UU No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia dikatakan bahwa warga negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya apabila melakukan salah satu dari sembilan penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia, diantaranya adalah “Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden” dan “Secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia”. Namun pada kenyataannya banyak masyarakat perbatasan yang menjadi tentara negeri Jiran (Malaysia) tetapi tetap menjadi warga negara Indonesia, mereka bebas keluar masuk Indonesia-Malaysia.
Pertahanan dan keamanan Indonesia masih sangat lemah, banyak pulau dan perairan Indonesia yang di klaim sebagai milik negara lain. Seluas 1.495 hektare di darat dan 80 ribu hektare luas wilayah laut Indonesia hilang itu disadari penuh oleh 1.883 warga atau 493 kepala keluarga Dusun Tanjung Datu dan Camar Bulan. Sebagai orang kelahiran Putusibau - berada di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat atau sekitar 814 kilometer dari ibu kota Kalimantan Barat, Pontianak - masyarakat mengetahui pemerintah Malaysia melakukan pembangunan infrastruktur di wilayah Indonesia. "Program ini disambut warga Indonesia di sana sebab selama ini mereka lebih merasa diperhatikan oleh Malaysia," kata Akil kepada Republika, Rabu (12/10).
Ada berbagai faktor penyebab yang memicu warga Indonesia lebih mencintai negara lain, dan menjadi anggota pertahanan dan keamanan negara lain, diantaranya adalah:
1.    Kurangnya perhatian pemerintah pada daerah-daerah di luar jawa, khususnya daerah Kalimantan dan papua.
2.    Ketimpangan yang terlampau jauh antara penduduk jawa dan penduduk di luar pulau jawa.
3.    Sulitnya mencari lapangan pekerjaan yang memadai selain mengandalkan faktor alam di luar pulau jawa.
4.    Tingginya gaji tentara dan polisi di luar negeri.
5.    Tidak terlaksananya UU No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia.
Warga negara yang baik adalah mereka yang mau melakukan perubahan untuk negara kearah yang lebih baik dan mau melaksanakan peraturan pemerintah dengan bijaksana, dengan arti masyarakat mau mengkritisi peraturan perundang-undangan dengan cara yang telah ditentukan. Sehingga ketahanan dan keamanan Indonesia akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Nasionalisme akan tumbuh ketika masyarakat mau perduli dengan keadaan sekitarnya, banyak hal yang bisa dilakukan untuk ikut serta dalam pertahanan dan kemanan nasional tanpa angkat senjata.






III. PENUTUP

A.      Kesimpulan
Indonesia sebagai negara kepulauan seharusnya memiliki pertahanan dan keamanan yang kuat untuk mengahadapi ancaman-ancaman yang datang dari luar maupun ancaman dari dalam negara. Pertahanan dan keamanan Indonesia menggunakan sistem hankamrata, dimana TNI dan POLRI sebagai komponen utama dan masyarakat sebagai komponen pendukungnya.
Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, itu tertuang pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1 dan 2, dan UU No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Namun pada realitanya banyak warga negara Indonesia yang menjadi anggota pertahanan dan keamanan negara lain, bukan menjadi anggota pertahanan dan keamanan NKRI.
Sangat miris sekali mereka luput dari pandangan pemerintah, mereka yang menjadi tentara dan polisi Malaysia masih tetap berkewarganegaraan Indonesia, bahkan mereka dengan mudah keluar masuk Indonesia-Malaysia, padahal menjadi tentara negara lain merupakan salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia (UU No.12 tahun 2006).
Banyak faktor yang menjadi penyebab warga negara Indonesia menjadi anggota pertahanan dan keamanan negara lain salah satunya adalah kurangnya perhatian pemerintah pada daerah-daerah terpencil dan daerah perbatasan. Masyarakat daerah perbatasan lebih mencintai negara tetangga, karena dianggap lebih perhatian terhadap masyarakat Indonesia.

B.       Saran
Pembangunan yang merata merupakan hal yang sangat di harapkan oleh masyarakat diluar pulau jawa, karena ketimbangan saat ini semakin jelas terlihat. Pemerintah terus mengembangkan infrastruktur di daerah ibukota, dengan 100 busway baru berbahan bakar gas, perbaikan jalan terus-menerus, dan lain sebagainya, tetapi pemerintah lupa dengan kesehjateraan masyarakat diluar pulau jawa yang berjumlah ribuan jiwa, mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesehjateraan.
Infrastruktur di daerah perbatasan sering kali merupakan bantuan dari negara tetangga, bahkan bahan pangan juga di dapat dari negara tetangga. Sehingga masyarakat tidak menolak bergabung dengan negara lain, mereka menganggap bahwa Indonesia adalah jawa dan sumatera, padahal Indonesia adalah dari sabang sampai merauke.
Perhatian pemerintah pada daerah terpencil, terisolir dan terluar harus ditingkatkan sedrastis mungkin, karena semakin hari nasionalisme masyarakat daerah tersebut akan semakin luntur jika dibiarkan dalam keadaan seperti ini. Akibatnya negara lain yang berbatasan langsung dengan Indonesia akan dengan mudah menguasai wilayah Indonesia karena tidak ada penolakan dan perlawanan apapun dari masyarakat daerah perbatasan.












IV. DAFTAR PUSTAKA

Sunarto, dkk.2012.Pendidikan kewarganegaraan.Semarang:Unnes Press.
Bakrie, Connie Rahakundini.2007.Pertahanan Negara dan Postur TNI Ideal. Jakarta. Yayasan Obor Indonesia.
Saputra, Lukman Surya.2007.Pendidikan Kewarganegaraan menumbuhkan nasionalisme dan patriotisme untuk kelas IX sekolah menengah pertama/Madrasah Tsanawiyah.Bandung. PT Setia Purna Inves.
http//batasnegeri.com, di unduh tanggal 14 maret 2014, pukul 13.28 WIB.
http//pertahanandankeamanannegara.blogspot.com, di unduh tanggal 14 maret 2014, pukul 13.09 WIB.
http//suryana.wordpress.com, di unduh tanggal 14 maret 2014, pukul 13.14 WIB.
http//republika.co.id/berita/nasional/politik/, di unduh tanggal 14 maret 2014, pukul 13.08 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar