PERAN
HUKUM EKONOMI ISLAM BAGI PERKEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Syariah
Disusun
Oleh:
SHERLY
NURMALA DEWI
7211413006
Akuntansi
A 2013
JURUSAN
AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2014
Abstrak
Cepatnya perubahan menjadikan perputaran
perekonomian ikut melaju dengan cepat, sistem ekonomi yang berlaku di negara
adidaya menjadi sorotan negara-negara berkembang, seperti sistem perekonomian
kapitalis, komunis dan liberalis. Pemungutan bunga adalah sumber dari pemasukan
lambaga keuangan dalam sistem ekonomi kapitalis, padahal dalam hukum Islam
istilah bunga atau riba sangat dilarang yang dipertegas dalam Al-Qur'an Surah
Al-Baqarah: 275, yang artinya : “... padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...“. Indonesia
yang sebagian besar adalah muslim kini mulai mengembangkan sisitem ekonomi
Islam yang dianggap lebih kebal untuk mengahdapi perubahan-perubahan keadaan
ekonomi. Peraturan mulai diberlakukan untuk menunjang berjalannya sistem
ekonomi syariah. Dengan adanya peraturan perundang-undangan tentang Dewan
Pengawas Syariah diharapkan dapat berpengaruh terhadap perkembangan Sistem
Ekonomi Syariah di Indonesia.
PENDAHULUAN
Ekonomi
Islam menurut M. Syauqi Al-Faujani merupakan segala aktivitas perekonomian
beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam
tentang ekonomi sedangkan menurut S.M. Hasanuzzaman Ekonomi islam adalah
pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah
ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna
memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan
kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.
Pemikiran ekonomi islam lahir dari
kenyataan bahwa Islam adalah sistem yang diturunkan Allah kepada seluruh
manusia untuk menata seluruh aspek kehidupannya dalam seluruh ruang dan waktu.
(Referensi Ekonomi Syariah, Drs.Ahmad Izzan, M.Ag, hal 1). Perbankan syariah
pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan label islam, karena adanya
kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan
fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk
sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit
Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat
itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang
tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada
usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership
dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung
Sumber-sumber
Ekonomi Islam adalah:
1. Al-Qur’an
2. As-Sunah
An-Nabawiyah
3. Kitab-kitab
fikih Umum
4. Kitab-kitab
fikih khusus (Al-Maaulu was-iqtishaadi)
Sistem
Perekonomian Islam bersifat universal artinya dapat digunakan oleh siapapun
tidak terbatas pada umat Islam saja, dalam bidang apapun serta tidak dibatasi
oleh waktu ataupun zaman sehingga cocok untuk diterapkan dalam kondisi apapun
asalkan tetap berpegang pada kerangka kerja atau acuan norma-norma islami.
Jika
instrumen ekonomi syari’ah diimplementasikan, maka beberapa masalah krusial
perekonomian bisa diantisipasi sehingga tidak menimbulkan krisis ekonomi maupun
finansial sebagaimana yang saat ini tengah terjadi. Beberapa instrumen ekonomi
Islam diantaranya adalah zakat serta sistem mata uang dinar dan dirham yang
telah terbukti mampu mengatasi berbagai gejolak perekonomian maupun finansial,
sebagaimana telah dibuktikan dalam sejarah masa kejayaan Islam ketika institusi
kepemimpinan Islam (khilafah) masih berdiri.
Ekonomi Islam atau yang sering
disebut ekonomi syariah mulai masuk Indonesia pada tahun 1990-an, ditandai
dengan berdirinya Bank Muamalah Indonesia tahun 1991. Lembaga Keuangan syariah
merupakan salah satu sektor yang tetap eksis pada saat krisis moneter tahun
1997-1998 selain sektor mikro yang tetap berjalan dengan lancar. Saat krisis
moneter harga saham beberapa perusahaan mulai berguguran. Sebut saja misalnya
saham PT. Telkom Tbk, PT.Semen Gresik Tbk, PT. Aneka Tambang Tbk, PT.Timah Tbk,
PT. PGN Tbk, PT. Bukit Asam Tbk, PT. Jasa Marga Tbk, PT. Adhi Karya Tbk, PT.
Kimia Farma Tbk, dan PT. Indofarma Tbk. Pemerintah Indonesia juga menyediakan
dana untuk buyback beberapa saham BUMN sebesar Rp 7 triliun, itulah sebabnya
Lembaga Keuangan Syariah mulai dilirik oleh masyarakat dan kini berkembang
cukup pesat di Indonesia.
Institusi / Lembaga Keuangan Syariah
di Indonesia mengalami perkembangan dan kemajuan yang sangat pesat dalam 10
tahun belakangan ini (2000-2010). Hal ini berbeda dengan apa yang terjadi dalam
10 tahun sebelumnya (1989-1999). Perkembangan ini terjadi di hampir semua
lembaga keuangan syariah, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar
modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah, dan
Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Kemajuan serupa juga terjadi di sektor riil,
seperti Hotel Syariah, Multi Level Marketing Syariah, dan sebagainya.
Berkembangnya Lembaga/Institusi
Bisnis Syariah juga perlu dibarengi dengan peraturan yang tegas dan mengikat
agar berjalan lancar sesuai dengan kaidah ajaran islam yang telah diajarkan
oleh Rasululloh Saw.
PEMBAHASAN
Menurut data Bank Indonesia, tingkat
perkembangan ekonomi syariah ini dapat dilihat dari jumlah institusi perbankan
syariah yang tumbuh dan berkembang pada dua kurun periode tersebut. Pada tahun
1989 – 1999 hanya ada 2 Bank Umum Syariah (BUS), 1 Unit Usaha Syariah (UUS), dan
79 BPRS dengan aset masih berkisar 1,5 triliun.
Berikut adalah
table perkembangan Bisnis Syariah di Indonesia.
![Description: F:\KULIAH\SEMESTER 3\Ekonomi Syariah (2 sks)\images.jpg](file:///C:\Users\hp\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image003.jpg)
Faktor pendorong
berkembangnya ekonomi syariah yaitu:
1)
Faktor eksternal, penyebab yang datang dari luar negeri, berupa perkembangan
ekonomi syariah di negara-negara lain, baik yang berpenduduk mayoritas Muslim
maupun tidak,
2)
Faktor internal, kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi negara dengan
jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia,
3)
Faktor politis, membaiknya ”hubungan” Islam dan negara menjelang akhir milineum
lalu membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi dengan prinsip syariah,
4)
Meningkatnya keberagamaan masyarakat, munculnya kelas menengah Muslim perkotaan
yang terdidik dan religius membawa semangat dan harapan baru bagi industri
keuangan syariah,
5)
Pengalaman bahwa sistem keuangan syariah tampak cukup kuat menghadapi krisis
moneter tahun 1998. Bank syariah masih dapat berdiri kokoh ketika ”badai”
tersebut menerpa dan merontokkan industri keuangan di Indonesia,
6)
Faktor rasionalitas bisnis pun turut membesarkan ekonomi syariah.Pada dasarnya
setiap kegiatan atau aktivitas manusia diatur oleh suatu instrument yang
disebut hukum. Hukum disini direduksi pengertiannya menjadi perundang undangan
yang dibuat dan dilaksanakan oleh negara. Oleh karenanya hokum sangat
dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspek, baik
dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan dan yang tidak kalah
pentingnya adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.
Selain potensi ekonomi syariah yang
besar, kenyataannya juga menghadapi tantangan yang harus dipecahkan. Awalnya,
tantangan terbesar mengembangkan ekonomi syariah adalah meningkatkan kesadaran
(awareness) masyarakat dan meningkatkan preferensi menggunakan jasa keuangan
syariah. Sebabnya karena penetrasi
perbankan di Indonesia masih kecil. Kondisi tersebut menjadi kesempatan besar
bagi perbankan syariah untuk ikut mendukung program inklusi keuangan. Apalagi,
segmen yang digarap syariah kebanyakan di kelas Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
yang berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia. Hadirnya ekonomi syariah
juga menghadapi tantangan lain yang tidak kalah besar dari dunia internasional.
Mengapa demikian? Dunia internasional saat ini takut dengan gerakan ekonomi
syariah yang berasal dari Indonesia, bukan dari negara Timur Tengah. Pakar
ekonomi syariah Adiwarman Karim memaparkan tiga alasannya, yaitu:
1)
Ekonomi syariah di Indonesia merupakan gerakan rakyat (people movement), bukan
dari pemerintah mau pun orang kaya,
2)
Gerakan ekonomi syariah di Indonesia bertujuan untuk memberikan manfaat kepada
orang lain dan mengurusi Hak Asasi Manusia (HAM),
3)
Gerakan ekonomi syariah di Indonesia dilakukan secara serius, tulus dan ikhlas.
Gerakan ini bertujuan untuk menegakkan apa yang diajarkan dalam agama Islam.
Pesatnya perkembangan Lembaga
Keuangan Syariah di Indonesia perlu dibarengi dengan aturan-aturan yang
memadai, yang mampu mengatur jalannya perkembangan Ekonomi Syariah agar tetap
pada batasan-batasan yang benar sesuai dengan ajaran Islam yang benar, Undang-undang
ekonomi syariah yang telah disahkan di Indonesia yang mengatur secara Eksplisit
adalah sebagai berikut:
1.
UU Perbankan Syariah
UU No. 21 Tahun 2008 tentang
Bank Syariah menyebutkan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah mancakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
2.
UU Surat Berharga Syariah
UU Nomor 19 tahun 2008 tentang
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Undang-undang ini secara garis besar
mengatur tentang : pengertian SBSN (Sukuk), transparansi pengelolaan SBSN,
kewenangan pemerintah untuk menerbitkan SBSN, Kewenangan pemrintah untuk
menggunakan SBSN, kewenangan pemerintah untuk mendirikan dan menetapkan tugas
badan hukum yang akan melaksanakan fungsi sebagai perusahaan penerbit SBSN
3.
Undang-undang Pengelolaan zakat No.38 Tahun 1999
4.
Undang-undang tentang wakaf
Undang-undang No.41 tahun
2004 tentang wakaf disahkan pada tanggal 27 Oktober 2004 diikuti PP Nomor 42
tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.
5.
UU Bank Indonesia No. 3 tahun 2004 tentang perubahan UU No.23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang didalamnya mengatur Sertifikat Bank
Indonesia Syariah (SBIS). SBIS adalah surat berharga berdasarkan prinsip
syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh
Bank Indonesia.
6. Undang-undang
No.3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 tahun 1989 tantang
peradilan agama.
Undang-undang ekonomi syariah yang mengatur secara Implisit
adalah:
1.
Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Spiritnya sesuai dengan
ekonomi syariah yaitu tujuan melindungi konsumen dari tindakan pelaku usaha
yang curang, tidak jujur yang berakibat merugikan konsumen termasuk didalamnya
tentang mekanisme kehalalan dalam produk.
2.
UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Spiritnya adalah tanggungjawab PT untuk memperhatikan kepentingan
umum, dan PT yang bergerak dalam bidang syariah juga harus memiliki DPS.
Undang-undang Ekonomi Syariah juga dapat
berpengaruh terhadap Undang-undang di bidang ekonomi lainnya.
1. Lembaga
Keuangan, baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank.
Undang-undang yang mengatur Lembaga keuangan bank adalah UU No 10 tahun 1998
tentang perbankan, UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, UU No.3 tahun
2004 tentang Bank Indonesia. Sedangkan yang mengatur tentang lembaga keuangan
bukan bank pengaturannya belum dalam undang-undang tetapi masih dalam bentuk
surat keputusan Bapepam-LK dan surat keputusan menteri koperasi dan UKM.
2. Hukum
Perjanjian. Hukum ekonomi syariah membawa pengaruh terhadap hukum ekonomi
nasional karena hukum syariah telah memberikan alternative bentuk perjanjian
selain dari yang diatur dalam buku III KUHD.
3. Hukum
ekonomi syariah menambah jenis-jenis perjanjian yang telah diatur dalam Buku
III KUHD tersebut. Walaupun dalam beberapa hal ada persamaan, baik jenis mampu
syarat dan unsur perjanjian tersebut, namun dalam beberapa hal memiliki
perbedaan. Perjanjian-perjanjian yang dikenalkan dalam ekonomi syariah dapat
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam transaksi pada lembaga
keuangan bank maupun bukan bank.
4.
Hukum Perusahaan. Hukum ekonomi syariah
memperkenalkan istilah Dewan Pengawas Syariah dalam struktur organisasi
perusahaan, baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, koperasi dan lainnya.
Berdasarkan
fakta bahwa dari sisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang ekonomi syariah masih jauh tertinggal, seperti belum adanya
Undang-Undang tentang Asuransi Syariah dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah
(BMT). Padahal dalam berbagai studi tentang hubungan hukum dan pembangunan
ekonomi menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak akan berhasil tanpa
pembaharuan hukum. Memperkuat institusi-institusi hukum adalah prasyarat bagi
kemajuan ekonomi (precondition for economic change), serta alat
untuk melakukan perubahan sosial (an agent of social change). Karena tidak ada undang-undang yang jelas
mengenai BMT, banyak BMT yang berdiri saat ini memungut bunga kepada para
nasabah yang meminjam uang dengan suku bunga yang cukup tinggi, yaitu sekitar
5%.
Peraturan Perbankan yang berlaku belum sepenuhnya
mengakomodir operasional Bank Syari’ah mengingat adanya sejumlah perbedaan
dalam pelaksanaan operasional Bank Syari’ah dengan Bank Konvensional.
Ketentuan-ketentuan perbankan yang ada kiranya masih perlu disesuaikan agar
memenuhi ketentuan syari’ah agar Bank Syari’ah dapat beroperasi secara relatif
dan efisien. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain adalah hal-hal yang
mengatur mengenai :
1.
Instrument yang diperlukan untuk
mengatasi masalah likwiditas.
2.
Instrument moneter yang sesuai
dengan prinsip syari’ah untuk keperluan pelaksanaan tugas Bank Sentral.
3.
Standar akuntansi, audit dan
pelaporan.
4.
Ketentuan-ketentuan yang mengatur
mengenai prinsip kehati-hatian, dll.
Ketentuan-ketentuan di atas sangat
diperlukan agar Bank Syari’ah dapat menjadi elemen dari sistem moneter yang
dapat menjalankan fungsinya secara baik dan mampu berkembang dan bersaing
dengan Bank Konvensional.
Dalam
UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah diatur mengenai Penetapan Dewan
Pengawas Syari’ah sebagai pihak terafiliasi seperti halnya akuntan publik,
konsultan dan penilai. Tujuan dibentuknya DPS adalah untuk mengawasi aktivitas
operasional bank dan lembaga keuangan syari’ah lainnya agar sesuai dengan
garis-garis syari’ah. Untuk itulah DPS bertugas mengawasi operasional bank agar
sesuai dengan ketentuan syari’ah.
Dalam
melaksanakan tugasnya DPS berkaitan erat dengan Dewan Syari’ah Nasional (DSN)
sebagai lembaga yang dinaungi dan diberi mandat oleh MUI untuk menerbitkan
fatwa terkait ekonomi syari’ah dan dijadikan acuan regulasi aspek syari’ah bagi
operasional dan produk bank syari’ah. Pembentukan Dewan Syari’ah Nasional
merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu
yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan. DPS adalah perwakilan DSN
pada lembaga keuangan dan bisnis syari’ah dalam rangka mengefektifkan peran
pengawasan DSN.
Optimalisasi
peran Dewan Pengawas Syariah dalam lembaga/instansi bisnis keuangan syariah
sangat berpengaruh terhadap perkembangan Lembaga/instansi keuangan syariah
karena perannya yang mengawasi berjalannya kegiatan ekonomi syariah yang ada di
Indonesia. Pengawasan tersebut antara lain mengenai berasalnya pendapatan yang
diterima LKS, pembagian laba, kehalalan produk yang dijual, dan lain
sebagainya.
SIMPULAN
Ekonomi islam adalah pengetahuan dan
aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan
dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan
bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap
Allah dan masyarakat. Ekonomi syariah mulai masuk Indonesia pada tahun 1990-an,
ditandai dengan berdirinya Bank Muamalah Indonesia tahun 1991, Sistem ekonomi
syariah atau islam telah terbukti mampu bertahan pada saat krisis moneter yang
terjadi di Indonesia pada tahun 1997-1998, terbukti dengan tetap berdiri
kokohnya Bank Muamalah Indonesia ketika saham-saham Perseroan Terbatas
Indonesia sangat melemah.
Perkembangan Lembaga Keuangan
syariah di Indonesia pada sepuluh tahun terkahir lebih cepat dibandingkan
dengan perkembangan bank Konvensional yakni sekitar 37% pertahunnya. Pesatnya
perkembangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia perlu dibarengi dengan
aturan-aturan yang memadai, yang mampu mengatur jalannya perkembangan Ekonomi
Syariah agar tetap pada batasan-batasan yang benar sesuai dengan ajaran Islam
yang benar, oleh karenanya banyak peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga
Keuangan Syariah disahkan untuk mengatur jalannya sistem ekonomi islam di
Indonesia. Namun, peraturan-peraturan tersebut belum mampu mengakomodir karena
tidak adanya peraturan yang tegas mengenai BMT, Asuransi Syariah, dan mengenai
Bank Syariah juga belum bisa menyatukan perbedaan-perbedaan pendapat.
Dalam UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan
Syari’ah diatur mengenai Penetapan Dewan Pengawas Syari’ah sebagai pihak
terafiliasi seperti halnya akuntan publik, konsultan dan penilai. Pengoptimalan
Dewan Pengawas Syariah sangat berperan untuk menunjang berkembangnya sistem
ekonomi syariah di Indonesia.
Peraturan hanya akan menjadi peraturan ketika
kesadaran dari masyarakat Indonesia mengenai keunggulan sistem ekonomi syariah
belum melekat pada jiwa bangsa Indonesia yang sebagaian besar penduduknya
adalah muslim. Sebenarnya, perkembangan sistem ekonomi islam di Indonesia akan
tumbuh dengan cepat dan tetap pada batasan-batasan yang telah ada dalam ajaran
agama Islam jika masyarakat mau berpegang pada peraturan-peraturan tersebut
dalam menjalankan bisnis syariahnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Karim, Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,
Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2004.
Izzan, ahmad dan Syahri Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah ayat-ayat
Al-Qur’an yang berdimensi ekonomi, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006.
Casmudi, Potensi dan Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia, dari http://casmudiberbagi.blogspot.com/2013/12/potensi-dan-tantangan-ekonomi-syariah.html , diakses pada tanggal 9 Oktober 2014.
Milana,
Robby, Perbankan Syariah Kebal di Tengah
Krisis, dari http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2010/06/21/perbankan-syariah-kebal-di-tengah-krisis-173276.html diakses pada tanggal 9 Oktober 2014/
Kumpulan Materi Ekonomi Islam, Pengertian Ekonomi Islam Menurut berbagai Ahli, dari http://materiekis.wordpress.com/2013/05/11/pengertianekonomi-islam-menurut-beberapa-ahli/ diakses pada tanggal 9 Oktober 2014
Fauziyah, Eva dkk, Pengaruh
Hukum ekonomi islam terhadap Hukum Nasional, dari http://prosiding.lppm.unisba.ac.id/index.php/sosial/article/viewFile/18/45
diakses pada tanggal 11 Oktober 2014.
Peluang
dan Kendala Ekonomi Islam di Indonesia, dari http://www.google.com/url?url=http://www.jurnallegitimasi.com/index.php/legit/article/download/16/14&rct=j&q=&esrc=s&sa=U&ei=dO43VJm8JI-XuATuv4KICw&ved=0CDgQFjAGOBQ&usg=AFQjCNFQ5SSkAWfZNCAWxrQ8IkQE---4Bg
diakases pada tanggal 11 Oktober 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar