Minggu, 20 September 2015


PERAN HUKUM EKONOMI ISLAM BAGI PERKEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA










Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Syariah
Disusun Oleh:
SHERLY NURMALA DEWI
7211413006
Akuntansi A 2013


JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014
Abstrak

Cepatnya perubahan menjadikan perputaran perekonomian ikut melaju dengan cepat, sistem ekonomi yang berlaku di negara adidaya menjadi sorotan negara-negara berkembang, seperti sistem perekonomian kapitalis, komunis dan liberalis. Pemungutan bunga adalah sumber dari pemasukan lambaga keuangan dalam sistem ekonomi kapitalis, padahal dalam hukum Islam istilah bunga atau riba sangat dilarang yang dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah: 275, yang artinya : “... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...“. Indonesia yang sebagian besar adalah muslim kini mulai mengembangkan sisitem ekonomi Islam yang dianggap lebih kebal untuk mengahdapi perubahan-perubahan keadaan ekonomi. Peraturan mulai diberlakukan untuk menunjang berjalannya sistem ekonomi syariah. Dengan adanya peraturan perundang-undangan tentang Dewan Pengawas Syariah diharapkan dapat berpengaruh terhadap perkembangan Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia.






















PENDAHULUAN

              Ekonomi Islam menurut M. Syauqi Al-Faujani merupakan segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi sedangkan menurut S.M. Hasanuzzaman Ekonomi islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.
              Pemikiran ekonomi islam lahir dari kenyataan bahwa Islam adalah sistem yang diturunkan Allah kepada seluruh manusia untuk menata seluruh aspek kehidupannya dalam seluruh ruang dan waktu. (Referensi Ekonomi Syariah, Drs.Ahmad Izzan, M.Ag, hal 1). Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan label islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung
Sumber-sumber Ekonomi Islam adalah:
1.      Al-Qur’an
2.      As-Sunah An-Nabawiyah
3.      Kitab-kitab fikih Umum
4.      Kitab-kitab fikih khusus (Al-Maaulu was-iqtishaadi)
              Sistem Perekonomian Islam bersifat universal artinya dapat digunakan oleh siapapun tidak terbatas pada umat Islam saja, dalam bidang apapun serta tidak dibatasi oleh waktu ataupun zaman sehingga cocok untuk diterapkan dalam kondisi apapun asalkan tetap berpegang pada kerangka kerja atau acuan norma-norma islami.
              Jika instrumen ekonomi syari’ah diimplementasikan, maka beberapa masalah krusial perekonomian bisa diantisipasi sehingga tidak menimbulkan krisis ekonomi maupun finansial sebagaimana yang saat ini tengah terjadi. Beberapa instrumen ekonomi Islam diantaranya adalah zakat serta sistem mata uang dinar dan dirham yang telah terbukti mampu mengatasi berbagai gejolak perekonomian maupun finansial, sebagaimana telah dibuktikan dalam sejarah masa kejayaan Islam ketika institusi kepemimpinan Islam (khilafah) masih berdiri.
            Ekonomi Islam atau yang sering disebut ekonomi syariah mulai masuk Indonesia pada tahun 1990-an, ditandai dengan berdirinya Bank Muamalah Indonesia tahun 1991. Lembaga Keuangan syariah merupakan salah satu sektor yang tetap eksis pada saat krisis moneter tahun 1997-1998 selain sektor mikro yang tetap berjalan dengan lancar. Saat krisis moneter harga saham beberapa perusahaan mulai berguguran. Sebut saja misalnya saham PT. Telkom Tbk, PT.Semen Gresik Tbk, PT. Aneka Tambang Tbk, PT.Timah Tbk, PT. PGN Tbk, PT. Bukit Asam Tbk, PT. Jasa Marga Tbk, PT. Adhi Karya Tbk, PT. Kimia Farma Tbk, dan PT. Indofarma Tbk. Pemerintah Indonesia juga menyediakan dana untuk buyback beberapa saham BUMN sebesar Rp 7 triliun, itulah sebabnya Lembaga Keuangan Syariah mulai dilirik oleh masyarakat dan kini berkembang cukup pesat di Indonesia.
            Institusi / Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia mengalami perkembangan dan kemajuan yang sangat pesat dalam 10 tahun belakangan ini (2000-2010). Hal ini berbeda dengan apa yang terjadi dalam 10 tahun sebelumnya (1989-1999). Perkembangan ini terjadi di hampir semua lembaga keuangan syariah, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah, dan Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Kemajuan serupa juga terjadi di sektor riil, seperti Hotel Syariah, Multi Level Marketing Syariah, dan sebagainya.
            Berkembangnya Lembaga/Institusi Bisnis Syariah juga perlu dibarengi dengan peraturan yang tegas dan mengikat agar berjalan lancar sesuai dengan kaidah ajaran islam yang telah diajarkan oleh Rasululloh Saw.











PEMBAHASAN
            Menurut data Bank Indonesia, tingkat perkembangan ekonomi syariah ini dapat dilihat dari jumlah institusi perbankan syariah yang tumbuh dan berkembang pada dua kurun periode tersebut. Pada tahun 1989 – 1999 hanya ada 2 Bank Umum Syariah (BUS), 1 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 79 BPRS dengan aset masih berkisar 1,5 triliun.
Berikut adalah table perkembangan Bisnis Syariah di Indonesia.
Description: F:\KULIAH\SEMESTER 3\Ekonomi Syariah (2 sks)\images.jpg
Faktor pendorong berkembangnya ekonomi syariah yaitu:
1) Faktor eksternal, penyebab yang datang dari luar negeri, berupa perkembangan ekonomi syariah di negara-negara lain, baik yang berpenduduk mayoritas Muslim maupun tidak,
2) Faktor internal, kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia,
3) Faktor politis, membaiknya ”hubungan” Islam dan negara menjelang akhir milineum lalu membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi dengan prinsip syariah,
4) Meningkatnya keberagamaan masyarakat, munculnya kelas menengah Muslim perkotaan yang terdidik dan religius membawa semangat dan harapan baru bagi industri keuangan syariah,
5) Pengalaman bahwa sistem keuangan syariah tampak cukup kuat menghadapi krisis moneter tahun 1998. Bank syariah masih dapat berdiri kokoh ketika ”badai” tersebut menerpa dan merontokkan industri keuangan di Indonesia,
6) Faktor rasionalitas bisnis pun turut membesarkan ekonomi syariah.Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia diatur oleh suatu instrument yang disebut hukum. Hukum disini direduksi pengertiannya menjadi perundang undangan yang dibuat dan dilaksanakan oleh negara. Oleh karenanya hokum sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspek, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan dan yang tidak kalah pentingnya adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.

Selain potensi ekonomi syariah yang besar, kenyataannya juga menghadapi tantangan yang harus dipecahkan. Awalnya, tantangan terbesar mengembangkan ekonomi syariah adalah meningkatkan kesadaran (awareness) masyarakat dan meningkatkan preferensi menggunakan jasa keuangan syariah.  Sebabnya karena penetrasi perbankan di Indonesia masih kecil. Kondisi tersebut menjadi kesempatan besar bagi perbankan syariah untuk ikut mendukung program inklusi keuangan. Apalagi, segmen yang digarap syariah kebanyakan di kelas Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia. Hadirnya ekonomi syariah juga menghadapi tantangan lain yang tidak kalah besar dari dunia internasional. Mengapa demikian? Dunia internasional saat ini takut dengan gerakan ekonomi syariah yang berasal dari Indonesia, bukan dari negara Timur Tengah. Pakar ekonomi syariah Adiwarman Karim memaparkan tiga alasannya, yaitu:
1) Ekonomi syariah di Indonesia merupakan gerakan rakyat (people movement), bukan dari pemerintah mau pun orang kaya,
2) Gerakan ekonomi syariah di Indonesia bertujuan untuk memberikan manfaat kepada orang lain dan mengurusi Hak Asasi Manusia (HAM),
3) Gerakan ekonomi syariah di Indonesia dilakukan secara serius, tulus dan ikhlas. Gerakan ini bertujuan untuk menegakkan apa yang diajarkan dalam agama Islam.
           
            Pesatnya perkembangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia perlu dibarengi dengan aturan-aturan yang memadai, yang mampu mengatur jalannya perkembangan Ekonomi Syariah agar tetap pada batasan-batasan yang benar sesuai dengan ajaran Islam yang benar, Undang-undang ekonomi syariah yang telah disahkan di Indonesia yang mengatur secara Eksplisit adalah sebagai berikut:
1.    UU Perbankan Syariah
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah menyebutkan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah mancakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
2.    UU Surat Berharga Syariah
UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Undang-undang ini secara garis besar mengatur tentang : pengertian SBSN (Sukuk), transparansi pengelolaan SBSN, kewenangan pemerintah untuk menerbitkan SBSN, Kewenangan pemrintah untuk menggunakan SBSN, kewenangan pemerintah untuk mendirikan dan menetapkan tugas badan hukum yang akan melaksanakan fungsi sebagai perusahaan penerbit SBSN
3.    Undang-undang Pengelolaan zakat No.38 Tahun 1999
4.    Undang-undang tentang wakaf
Undang-undang No.41 tahun 2004 tentang wakaf disahkan pada tanggal 27 Oktober 2004 diikuti PP Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.
5.    UU Bank Indonesia No. 3 tahun 2004 tentang perubahan UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang didalamnya mengatur Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS). SBIS adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
6.    Undang-undang No.3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 tahun 1989 tantang peradilan agama.
Undang-undang ekonomi syariah yang mengatur secara Implisit adalah:
1.    Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Spiritnya sesuai dengan ekonomi syariah yaitu tujuan melindungi konsumen dari tindakan pelaku usaha yang curang, tidak jujur yang berakibat merugikan konsumen termasuk didalamnya tentang mekanisme kehalalan dalam produk.
2.    UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Spiritnya adalah tanggungjawab PT untuk memperhatikan kepentingan umum, dan PT yang bergerak dalam bidang syariah juga harus memiliki DPS.
Undang-undang Ekonomi Syariah juga dapat berpengaruh terhadap Undang-undang di bidang ekonomi lainnya.
1.    Lembaga Keuangan, baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Undang-undang yang mengatur Lembaga keuangan bank adalah UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan, UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, UU No.3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Sedangkan yang mengatur tentang lembaga keuangan bukan bank pengaturannya belum dalam undang-undang tetapi masih dalam bentuk surat keputusan Bapepam-LK dan surat keputusan menteri koperasi dan UKM.
2.    Hukum Perjanjian. Hukum ekonomi syariah membawa pengaruh terhadap hukum ekonomi nasional karena hukum syariah telah memberikan alternative bentuk perjanjian selain dari yang diatur dalam buku III KUHD.
3.    Hukum ekonomi syariah menambah jenis-jenis perjanjian yang telah diatur dalam Buku III KUHD tersebut. Walaupun dalam beberapa hal ada persamaan, baik jenis mampu syarat dan unsur perjanjian tersebut, namun dalam beberapa hal memiliki perbedaan. Perjanjian-perjanjian yang dikenalkan dalam ekonomi syariah dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam transaksi pada lembaga keuangan bank maupun bukan bank.
4.    Hukum Perusahaan. Hukum ekonomi syariah memperkenalkan istilah Dewan Pengawas Syariah dalam struktur organisasi perusahaan, baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, koperasi dan lainnya.
Berdasarkan fakta bahwa dari sisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ekonomi syariah masih jauh tertinggal, seperti belum adanya Undang-Undang tentang Asuransi Syariah dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (BMT). Padahal dalam berbagai studi tentang hubungan hukum dan pembangunan ekonomi menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak akan berhasil tanpa pembaharuan hukum. Memperkuat institusi-institusi hukum adalah prasyarat bagi kemajuan ekonomi (precondition for economic change), serta alat untuk melakukan perubahan sosial (an agent of social change). Karena tidak ada undang-undang yang jelas mengenai BMT, banyak BMT yang berdiri saat ini memungut bunga kepada para nasabah yang meminjam uang dengan suku bunga yang cukup tinggi, yaitu sekitar 5%.
Peraturan Perbankan yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodir operasional Bank Syari’ah mengingat adanya sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan operasional Bank Syari’ah dengan Bank Konvensional. Ketentuan-ketentuan perbankan yang ada kiranya masih perlu disesuaikan agar memenuhi ketentuan syari’ah agar Bank Syari’ah dapat beroperasi secara relatif dan efisien. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain adalah hal-hal yang mengatur mengenai :
1.    Instrument yang diperlukan untuk mengatasi masalah likwiditas.
2.    Instrument moneter yang sesuai dengan prinsip syari’ah untuk keperluan pelaksanaan tugas Bank Sentral.
3.    Standar akuntansi, audit dan pelaporan.
4.    Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian, dll.
Ketentuan-ketentuan di atas sangat diperlukan agar Bank Syari’ah dapat menjadi elemen dari sistem moneter yang dapat menjalankan fungsinya secara baik dan mampu berkembang dan bersaing dengan Bank Konvensional.

Dalam UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah diatur mengenai Penetapan Dewan Pengawas Syari’ah sebagai pihak terafiliasi seperti halnya akuntan publik, konsultan dan penilai. Tujuan dibentuknya DPS adalah untuk mengawasi aktivitas operasional bank dan lembaga keuangan syari’ah lainnya agar sesuai dengan garis-garis syari’ah. Untuk itulah DPS bertugas mengawasi operasional bank agar sesuai dengan ketentuan syari’ah.
Dalam melaksanakan tugasnya DPS berkaitan erat dengan Dewan Syari’ah Nasional (DSN) sebagai lembaga yang dinaungi dan diberi mandat oleh MUI untuk menerbitkan fatwa terkait ekonomi syari’ah dan dijadikan acuan regulasi aspek syari’ah bagi operasional dan produk bank syari’ah. Pembentukan Dewan Syari’ah Nasional merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan. DPS adalah perwakilan DSN pada lembaga keuangan dan bisnis syari’ah dalam rangka mengefektifkan peran pengawasan DSN.
Optimalisasi peran Dewan Pengawas Syariah dalam lembaga/instansi bisnis keuangan syariah sangat berpengaruh terhadap perkembangan Lembaga/instansi keuangan syariah karena perannya yang mengawasi berjalannya kegiatan ekonomi syariah yang ada di Indonesia. Pengawasan tersebut antara lain mengenai berasalnya pendapatan yang diterima LKS, pembagian laba, kehalalan produk yang dijual, dan lain sebagainya.




SIMPULAN
             
            Ekonomi islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat. Ekonomi syariah mulai masuk Indonesia pada tahun 1990-an, ditandai dengan berdirinya Bank Muamalah Indonesia tahun 1991, Sistem ekonomi syariah atau islam telah terbukti mampu bertahan pada saat krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997-1998, terbukti dengan tetap berdiri kokohnya Bank Muamalah Indonesia ketika saham-saham Perseroan Terbatas Indonesia sangat melemah.
            Perkembangan Lembaga Keuangan syariah di Indonesia pada sepuluh tahun terkahir lebih cepat dibandingkan dengan perkembangan bank Konvensional yakni sekitar 37% pertahunnya. Pesatnya perkembangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia perlu dibarengi dengan aturan-aturan yang memadai, yang mampu mengatur jalannya perkembangan Ekonomi Syariah agar tetap pada batasan-batasan yang benar sesuai dengan ajaran Islam yang benar, oleh karenanya banyak peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Keuangan Syariah disahkan untuk mengatur jalannya sistem ekonomi islam di Indonesia. Namun, peraturan-peraturan tersebut belum mampu mengakomodir karena tidak adanya peraturan yang tegas mengenai BMT, Asuransi Syariah, dan mengenai Bank Syariah juga belum bisa menyatukan perbedaan-perbedaan pendapat.
Dalam UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah diatur mengenai Penetapan Dewan Pengawas Syari’ah sebagai pihak terafiliasi seperti halnya akuntan publik, konsultan dan penilai. Pengoptimalan Dewan Pengawas Syariah sangat berperan untuk menunjang berkembangnya sistem ekonomi syariah di Indonesia.
             Peraturan hanya akan menjadi peraturan ketika kesadaran dari masyarakat Indonesia mengenai keunggulan sistem ekonomi syariah belum melekat pada jiwa bangsa Indonesia yang sebagaian besar penduduknya adalah muslim. Sebenarnya, perkembangan sistem ekonomi islam di Indonesia akan tumbuh dengan cepat dan tetap pada batasan-batasan yang telah ada dalam ajaran agama Islam jika masyarakat mau berpegang pada peraturan-peraturan tersebut dalam menjalankan bisnis syariahnya.
DAFTAR PUSTAKA

            Karim, Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2004.
            Izzan, ahmad dan Syahri Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah ayat-ayat Al-Qur’an yang berdimensi ekonomi, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006.
            Casmudi, Potensi dan Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia, dari http://casmudiberbagi.blogspot.com/2013/12/potensi-dan-tantangan-ekonomi-syariah.html , diakses pada tanggal 9 Oktober 2014.
            Milana, Robby, Perbankan Syariah Kebal di Tengah Krisis, dari http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2010/06/21/perbankan-syariah-kebal-di-tengah-krisis-173276.html diakses pada tanggal 9 Oktober 2014/
            Kumpulan Materi Ekonomi Islam, Pengertian Ekonomi Islam Menurut berbagai Ahli, dari http://materiekis.wordpress.com/2013/05/11/pengertianekonomi-islam-menurut-beberapa-ahli/ diakses pada tanggal 9 Oktober 2014
            Fauziyah, Eva dkk, Pengaruh Hukum ekonomi islam terhadap Hukum Nasional, dari http://prosiding.lppm.unisba.ac.id/index.php/sosial/article/viewFile/18/45 diakses pada tanggal 11 Oktober 2014.

               



Tidak ada komentar:

Posting Komentar