Sabtu, 10 Oktober 2015



METODE AKRUAL PADA LAPORAN KEUANGAN KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERIKSAAN BPK

LAPORAN KULIAH KERJA LAPANGAN


Untuk memenuhi sebagian persyaratan lulus Kuliah Kerja Lapangan






SHERLY NURMALA DEWI
7211413006






JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2015


HALAMAN PENGESAHAN
KULIAH KERJA LAPANGAN


METODE AKRUAL PADA LAPORAN KEUANGAN KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERIKSAAN BPK


Kuliah kerja lapangan ini dilaksanakan pada :
Hari                        : Rabu
Tanggal                       : 26 Agustus 2015
Objek Kunjungan  : Kantor Kementerian Keuangan dan Kantor BPK Pusat





Mengetahui,
Dosen Pembimbing I


Linda Agustina, S.E., M.Si
NIP. 197708152000122001
Semarang,     September 2015
Dosen Pembimbing II


Retnoningrum H., S.E, M.Si, M.Sc. A
198810242011032032


Ketua Jurusan Akuntansi

Drs. Fachrurrozie, M.Si.
NIP.196206231989011001




KATA PENGANTAR

Segala puji syukur penulis haturkan kepada Allah SWT yang telah memberikat rahmat, hidayah, dan inayahNya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Akuntansi 2015, sebagai syarat untuk pengambilan sertifikat KKL Akuntansi 2015.
Alhamdulillah, penulisan dan  penelitian laporan KKL ini dapat diselesaikan dengan baik atas bantuan dan bimbingan dari pihak lain.  Oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini, penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada  :
1.      Allah SWT
2.      Drs. Fachrurrozie, M.Si selaku Ketua Jurusan Akuntansi.
3.      Linda Agustina, S.E., M.Si selaku dosen pembimbing I.
4.      Retnoningrum H., S.E, M.Si, M.Sc. A selaku dosen pembimbing II.
5.      Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan yang sudah bersedia untuk bekerjasama dengan jurusan Akuntansi.
6.      Segenap Panitia dan peserta yang telah membantu demi terselenggaranya acara KKL Mandiri Akuntansi 2015 ini.
Dengan selesainya laporan KKL ini penulis sadar bahwa masih ada kekurangan dalam penyajian maupun hasil penelitiannya. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan dari dosen pembimbing maupun pembaca demi sempurnanya laporan ini.
Terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu terselenggaranya KKL Akuntansi. Semoga laporan KKL ini bisa bermanfaat untuk seluruh mahasiswa terutama mahasiswa Akuntansi.
                  
                                                                                                                                                                                    Semarang,  September 2015

                                                                                    Penulis

DAFTAR ISI
     Halaman Judul …………………………………………………………………….  1
     Halaman Pengesahan………………………………………………………………. 2
     Kata Pengantar……………………………………………………………………... 3
     Daftar Isi…………………………………………………………………………… 4
     BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………….       5
     Latar Belakang Kegiatan……………………………………………………………5
     Tujuan Kegiatan……………………………………………………………………. 5
     Manfaat Kegiatan…………………………………………………………………...       6
     Rumusan Kegitan…………………………………………………………………... 6
     BAB II ISI…………………………………………………………………………..       7
     Kementrian Keuangan Republik Indonesia………………………………………... 7
     Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia………………………………….. 11
     BAB III SIMPULAN DAN SARAN……………………………………………….     16
     Simpulan…………………………………………………………………………… 16
     Saran………………………………………………………………………………...       16
     Daftar Pustaka………………………………………………………………………       17
     Lampiran – lampiran……………………………………………………………….. 18
    
    





BAB I
PENDAHULUAN


A.  LATAR BELAKANG KEGIATAN
Dalam pelaksanaan sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan perlu dilaksanakan secara formal ataupun non formal. Pendidikan formal merupakan pendidikan yang berjenjang dan ditempuh dalam waktu yang lama mulai dari Sekolah Dasar (SD), dilanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP), kemudian ke Sekolah Menengah Atas (SMA), setelah itu dilanjutkan ke Perguruan Tinggi. Sedangkan untuk pendidikan non formal dapat dilaksanakan di luar sekolah dengan waktu yang lebih singkat daripada pendidikan fomal. Pencarian ilmu haruslah sebanding dengan kemampuan ataupun skill yang nanti kita dapatkan dengan waktu yang telah kita korbankan. Untuk mencapai hasil yang maksimal dan keahlian yang lebih spesifik hendaknya kita dapat meneruskan pendidikan sampai dengan perguruan tinggi.
Universitas Negeri Semarang (Unnes) merupakan satu lembaga pendidikan yang menciptakan dan membentuk mahasiswa yang berintelektual tinggi yang nantinya sebagai penerus bangsa dan diharapkan dapat membangun bangsa dan negara sepenuhnya. Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang khususnya jurusan Akuntansi menerapkan pendidikan di luar perkuliahan melalui Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang merupakan salah satu kegiatan penunjang pengembangan materi dan kemampuan serta sebagai wawasan dan pelengkap materi perkuliahan di kelas, agar nantinya keahlian yang diperoleh dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari – hari.
Kuliah Kerja Lapangan merupakan kegiatan wajib bagi mahasiswa program S1 dan D3 serta akta transfer. Oleh karena itu setiap mahasiswa wajib mengikuti kegiatan ini yang objek Kuliah Kerja Lapangan (KKL) nya disesuaikan dengan jurusan dan prodi masing-masing. Berdasarkan hal tersebut maka jurusan Akuntansi mengadakan KKL di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BNI, BTN, dan Kementerian Keuangan

B.  TUJUAN KEGIATAN
Kuliah Kerja Lapangan ini bermanfaat bagi Mahasiswa Fakultas Ekonomi, khususnya Jurusan Akuntansi. Kegiatan KKL ini berguna untuk menunjang mata kuliah yang selama ini hanya ditempuh di perkuliahan. Dengan adanya KKL ini diharapkan mahasiswa mendapatkan bekal pengetahuan, keterampilan dan praktik khususnya yang berkenaan dengan penerapan konsep dan teori yang diperoleh di perkuliahan hingga penerapannya dilapangan sehingga akan menumbuhkan profesionalisme kerja bagi mahasiswa.
Tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) antara lain sebagai berikut :
1.    Mahasiswa dapat memadukan dan mencocokan antara teori yang diperoleh diperkuliahan, sehingga mendapatkan pemahaman yang lebih mudah serta mendapat penjelasan langsung Kementerian Keuangan dan BPK.
2.    Mahasiswa dapat melihat penerapan konsep yang diperoleh di perkuliahan  dengan penerapan konsep langsung dilapangan mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat berbasis akrual dan Pemeriksaan yang dilakukan BPK.
3.    Mahasiswa dapat memperoleh ilmu baru dan penjelasan langsung mengenai perkembangan Kementerian Keuangan dan BPK.

C.  MANFAAT
Manfaat yang diperoleh dari Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini antara lain :
1.      Memperdalam ilmu pengetahuan mahasiswa tentang bidang pengetahuan yang dalam hal ini adalah pengetahuan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) berbasis akrual yang sedang dicanangkan.
2.      Mengasah pikiran mahasiswa yang melaksanakan penelaahan dan pemecahan masalah yang ada di lapangan.
3.      Mahasiswa dapat mengetahui Proses dan sistem kerja BPK serta fungsinya.
4.      Mahasiswa dapat mencocokan teori dan praktiknya berdasarkan ilmu yang telah didapatkan.

D.  RUMUSAN KEGIATAN
Rumusan kegiatan dari Kuliah Kerja Lapangan (KKL) 2015 ini antara lain untuk mengetahui:
1.      Apa Kementrian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan?
2.      Apa tugas dan fungsi dari Kementrian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan?
3.      Apa sistem akrual sudah diterapkan pada Kementrian Keuangan dan bagaimana cara pelaporannya?
4.      Apa pemeriksaan BPK, bagaimana cara pemeriksaan, siapa yang diperiksa, serta bagaimana tindak lanjut pemeriksaan?

BAB II
ISI

A.      KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
1.    GAMBARAN UMUM DARI INSTANSI TUJUAN KKL
a.      Visi dan Misi Kementerian Keuangan
Visi      : Penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif di abad ke-21
Misi       :
-  Mencapai tingkat kepatuhan pajak, bea dan cukai yang tinggi melalui    pelayanan prima dan penegakkan hukum yang ketat;
-  Menerapkan kebijakan fiskal yang prudent;
-  Mengelola neraca keuagan pusat dengan risiko minimum;
-  Memastikan dana pendapatan didistribussikan secara efisien dan efektif;
- Menarik dan mempertahankan talent terbaik di kelasnya dengan menawarkan propososo nilai pegawai yang kompetitif
b.      Struktur Organisasi
Description: Struktur Organisasi Kementerian Keuangan
c.       Tugas dan Fungsi
Tugas
Menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi
-          Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
-          Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
-          Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
-          Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
-          Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
-          Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
d.      Nilai – nilai kementrian keuangan
-          INTEGRITAS
-          PROFESIONALISME
-          SINERGI
-          PELAYANAN
-          KESEMPURNAAN

2.      DESKRIPSI PELAKSANAAN PROGRAM
Kunjungan ke Kementrian Keuangan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Agustus 2015. Pada kementrian keuangan mahasiswa jurusan akuntansi Unnes diajarkan mengenai pelaksanaan metode akrual pada akuntansi pemerintahan khususnya pada kementrian keuangan itu sendiri.
a.      Akrual
Akrual adalah suatu metode akuntansi dimana penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat pada saat transaksi terjadi, dengan demikian pencatatan pada metode ini bebas dari pengaruh waktu kapan kas diterima dan kapan pengeluaran dilakukan.
b.      Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi Pemerintahan merupakan praktek akuntansi yang mengurus segala hal yang berkaitan dengan keuangan negara (public finance). Bidang ini khususnya mengurusi pada tahap pelaksanaan anggaran. Akuntansi pemerintahan sendiri berkaitan dengan lembaga pemerintah mencakup seluruh tingkatannya serta lembaga-lembaga lainnya yang tidak mencari laba atau keuntungan. Jadi bidang ini hanya memberikan jasa untuk menyediakan informasi seluruh keuangan pemerintah, guna menetapkan arah dan target keuangan pemerintahan selanjutnya berdasarkan informasi dan data keuangan yang telah teranalisis oleh para pakar akuntansi pemerintahan.
Akuntansi pemerintahan memiliki berbagai syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
-          Dapat memenuhi persyaratan UUD, UU, dan peraturan-peraturan lainnya
-          Dikaitkan dengan klasifikasi anggaran
-          Memudahkan pemeriksaan oleh aparatur negara
-          Sistem akuntansi harus selalu dikembangkan
-          Sistem harus dapat melayani kebutuhan dasar informasi keuangan guna penetapan perencanaan dan program
c.       Akuntansi pemerintahan berbasis akrual
Reformasi yang terjadi di negara ini juga berdampak pada tuntutan masyarakat untuk mereformasi juga masalah keuangan negara kita, sehingga Pemerintah Indonesia telah mencanangkan reformasi di bidang keuangan negara. Hal ini tertuang dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dapat semakin diwujudkan. Salah satu reformasi yang dilakukan adalah keharusan penerapan akuntansi berbasis akrual pada setiap instansi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah, yang dimulai tahun anggaran 2008. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.”
Manfaat-manfaat penerapan basis akrual, menurut H Thompson, akan mencakup hal-hal dibawah ini:
1.      Menyediakan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah
2.      Menunjukkan bagaimana aktivitas pemerintah dibiayai dan bagaimana pemerintah dapat memenuhi kebutuhan kasnya.
3.      Menyediakan informasi yang berguna tentang tingkat yang sebenarnya kewajiban pemerintah
4.      Meningkatkan daya pengelolaan asset dan kewajiban pemerintah.
5.      Basis akrual sangat familiar pada lebih banyak orang dan lebih komprehensif dalam penyajian informasinya.
6.      Prinsip dan standar yang dapat diterima umum membentuk basis transaksi pelaporan.
7.      Menyediakan data yang lebih meningkat ketika pemerintah melakukan kegiatan perencanaan dan pengambilan keputusan ekonomi.
8.      Secara signifikan memperkuat pengelolaan dan pengembangan anggaran, khususnya melalui pengakuan dan pengendalian asset dan kewajiban pemerintah.
9.      Statistik Keuangan Pemerintah (GFS) yang dipraktekkan secara internasional berbasis akrual.
Penetapan PP No. 71 Tahun 2010 maka penerapan sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual telah mempunyai landasan hukum. Dengan penerapan ini maka pemerintah mempunyai kewajiban untuk dapat segera menerapkan SAP yang baru yaitu SAP berbasis akrual. Hal ini sesuai dengan pasal 32 UU No. 17 tahun 2003 yang mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan SAP. Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual. SAP tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang independen dan ditetapkan dengan PP setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perbandingan komponen laporan keuangan antara basis kas menuju akrual dan basis akrual dapat dilihat dalam tabel berikut:
komponen laporan keuangan basis kas menuju akrual terdiri dari :
komponen laporan keuangan basis akrual terdiri dari:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2. Neraca
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
3. Laporan Arus Kas (LAK)
3. Neraca
4. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)


4. Laporan Operasional
5. Laporan Arus Kas
6. Laporan Perubahan Ekuitas
7. Catatan atas Laporan Keuangan

B.       BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
1.      GAMBARAN UMUM DARI INSTANSI TUJUAN KKL
Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebuah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Peran dan tugasnya dapat diuraikan dalam dua hal. Pertama, BPK adalah pemeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan negara, dari manapun sumbernya. Kedua,BPK harus mngetahui tempat uang negara itu disimpan dan untuk apa uang negara digunakan.
a.      Sejarah BPK
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara dikota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.
Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.

Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen, BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5). Kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.
Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;
UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
UU No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
b.      Rencana Strategis
VISI
Menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
MISI
-          Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
-          Memberikan pendapat untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
-          Berperan aktif dalam menemukan dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara.
TUJUAN STRATEGIS
Melalui pelaksanaan misinya, BPK berupaya untuk mencapai tujuan-tujuan strategis sebagai berikut:
-          Mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
-          Mewujudkan pemeriksaan yang bermutu untuk menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan; dan
-          Mewujudkan birokrasi yang modern di BPK.
NILAI-NILAI DASAR
Dalam melaksanakan misinya BPK menjaga nilai-nilai dasar sebagai berikut:
-          Independensi
-          Integritas
-          Profesionalisme
2.      DESKRIPSI PELAKSANAAN PROGRAM
Kunjungan ke Kementrian Keuangan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Agustus 2015. Pada kementrian keuangan mahasiswa jurusan akuntansi Unnes diajarkan mengenai cara kerja Badan Pemeriksa Keuangan, mulai dari penegrtian pemeriksaan, siapa yang diperiksa, mengapa diperiksa, bagaimana cara pemeriksaan, siapa yang memeriksa, opini apa yang akan diberikan setelah melakukan pemeriksaan, serta tindak lajut dari pemeriksaan tersebut.
a.      Pemeriksaan BPK
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksaan ada tiga jenis:
-          Pemeriksaan keuangan
-          Pemeriksaan kinerja
-          Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
Manfaat pemeriksaan adalah untuk menggambarkan fakta atau kondisi sebenaranya untuk sealnjutnya dibandingkan dengan dengan fakta dengan kondisi yang seharusnya terjadi.
Objek pemeriksaan BPK adalah :
-          Laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran negara.
-          Pengelolaan keuangan negara yang meliputi seluruh aktivitas mulai dari perncanaan hingga pertanggungjawaban.
Senjata pemeriksa ada tiga yaitu, standar, sistem, dan kriteria.
Prosedur umum dalam pemeriksaan :
-          Perencanaan
Memahami entitas dan pengumpulan informasi awal, penyusunan organsasi audit, penyusunan program audit.
-          Pelaksanaan
Pelaksanaan program audit, supervise, dokumentasi audit, temuan
-          Pelaporan
Peyusunan laporan hasil pemeriksaan, permintaan tanggapan dan rencana aksi, review berjenjang dan penerbitan laporan
-          Tindak lanjut
Ikhtisar laporan dan pemantauan tindak lanjut.
Temuan-temuan BPK
-          Kondisi
-          Kriteria
-          Akibat
-          Sebab
-          Komentar terperiksa
-          Rekomendasi temuan
Opini BPK
Opini adalah pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria:
-          Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan
-          Kecukupan pengukuran
-          Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
-          Efektivitas sistem penegndalian internal
Opini tahun berikutnya dapat terdegradasi yang disebabkan oleh:
-          Adanya kejadian, kebijakan, dan/peraturan perundang-undangan baru yang memepengaruhi transaksi dan penyajian laporan keuangan pemerintah,
-          Permsalahan/ kondisi yang telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dan tidak diselesaikan secara bijak sehingga terjadi lagi di masa depan dengan nilai dan lingkupyang lebih material, begitupun sebaliknya.
b.      Tugas BPK :
                             i.     BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
                           ii.     Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
                         iii.     Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
                         iv.     -BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. DPR, DPD, dan DPRD untuk ditindak lanjuti. Hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.
                           v.     Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
                         vi.     Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Laporan BPK ini dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                       vii.     BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemerintah













BAB III
SIMPULAN DAN SARAN

A.  SIMPULAN
1.    KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Tugas Kemenkeu adalah Menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
komponen laporan keuangan basis akrual terdiri dari:
a)      Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
b)      Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c)      Neraca
d)     Laporan Operasional
e)      Laporan Arus Kas
f)       Laporan Perubahan Ekuitas
g)      Catatan atas Laporan Keuangan

2.    BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksaan ada tiga jenis:
a)    Pemeriksaan keuangan
b)   Pemeriksaan kinerja
c)    Pemeriksaan dengan tujuan tertentu

B.  SARAN
1.      Dalam proses kunjungan ke objek KKL sebaiknya waktu yang diberikan lebih lama, karena waktu sangat berpengaruh terhadap proses penerimaan materi dari objek KKL itu sendiri.
2.      Kementerian keuangan dan BPK sebagai lembaga resmi pemerintah harus lebih  baik lagi dalam proses pelayanan kepada masyrakat.

DAFTAR PUSTAKA

Kementrian Keuanagan Republik Indonesia : www.kemenkeu.go.id , diakses pada tanggal 6 September 2015
Sudrazat, Agus. Pengertian Akuntansi Pemerintahan : http://aguzssudrazat.blogspot.com/2014/11/pengertian-akuntansi-pemerintahan.html diakses pada tanggal 7 September 2015
Radistya, Devri. Laporan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Seminar Nasional Pemerintah :  https://www.academia.edu/7252759/LAPORAN_KEUANGAN_PEMERINTAH_BERBASIS_AKRUAL diakses pada tanggal 7 September 2015
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia : http://www.bpk.go.id diakses pada tanggal 7 September 2015

















LAPIRAN - LAMPIRAN

Description: F:\KULIAH\SEMESTER 5\KKL\11898637_1645529875690653_128120243448421723_n_2.jpg
Description: F:\HIBURAN\FOTO\Copy from hp\samsung\20150826_165443.jpg Description: F:\HIBURAN\FOTO\Copy from hp\samsung\20150826_124725.jpg


                    









Tidak ada komentar:

Posting Komentar