METODE
AKRUAL PADA LAPORAN KEUANGAN KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERIKSAAN BPK
LAPORAN
KULIAH KERJA LAPANGAN
Untuk
memenuhi sebagian persyaratan lulus Kuliah Kerja Lapangan
SHERLY NURMALA DEWI
7211413006
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2015
HALAMAN
PENGESAHAN
KULIAH
KERJA LAPANGAN
METODE
AKRUAL PADA LAPORAN KEUANGAN KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERIKSAAN BPK
Kuliah kerja lapangan ini dilaksanakan pada :
Hari : Rabu
Tanggal :
26 Agustus 2015
Objek Kunjungan : Kantor Kementerian Keuangan dan Kantor BPK
Pusat
Mengetahui,
Dosen Pembimbing I
Linda
Agustina, S.E.,
M.Si
NIP. 197708152000122001 |
Semarang, September 2015
Dosen Pembimbing II
Retnoningrum
H., S.E, M.Si, M.Sc. A
198810242011032032
|
Ketua Jurusan Akuntansi
Drs. Fachrurrozie,
M.Si.
NIP.196206231989011001
KATA
PENGANTAR
Segala puji
syukur penulis haturkan kepada Allah SWT yang telah memberikat rahmat, hidayah,
dan inayahNya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan Kuliah Kerja
Lapangan (KKL) Akuntansi 2015, sebagai syarat untuk pengambilan sertifikat KKL Akuntansi
2015.
Alhamdulillah, penulisan dan penelitian laporan KKL ini dapat diselesaikan
dengan baik atas bantuan dan
bimbingan dari pihak lain. Oleh karena
itu pada kesempatan yang baik ini, penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada
:
1.
Allah SWT
2.
Drs.
Fachrurrozie, M.Si selaku Ketua
Jurusan Akuntansi.
3.
Linda Agustina, S.E., M.Si selaku dosen pembimbing I.
4.
Retnoningrum
H., S.E, M.Si, M.Sc. A selaku dosen pembimbing
II.
5.
Kementerian
Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan yang sudah bersedia untuk bekerjasama
dengan jurusan Akuntansi.
6.
Segenap Panitia dan peserta yang telah membantu
demi terselenggaranya acara KKL Mandiri Akuntansi 2015 ini.
Dengan selesainya laporan KKL ini penulis
sadar bahwa masih ada kekurangan dalam penyajian maupun hasil penelitiannya.
Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan dari dosen
pembimbing maupun pembaca demi sempurnanya laporan ini.
Terima kasih untuk semua pihak yang telah
membantu terselenggaranya KKL Akuntansi. Semoga laporan KKL ini bisa bermanfaat
untuk seluruh mahasiswa terutama mahasiswa Akuntansi.
Semarang, September 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman Judul ……………………………………………………………………. 1
Halaman Pengesahan………………………………………………………………. 2
Kata Pengantar……………………………………………………………………... 3
Daftar Isi…………………………………………………………………………… 4
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………. 5
Latar Belakang Kegiatan……………………………………………………………5
Tujuan Kegiatan……………………………………………………………………. 5
Manfaat Kegiatan…………………………………………………………………... 6
Rumusan Kegitan…………………………………………………………………... 6
BAB II ISI………………………………………………………………………….. 7
Kementrian Keuangan Republik Indonesia………………………………………... 7
Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia………………………………….. 11
BAB III SIMPULAN DAN SARAN………………………………………………. 16
Simpulan…………………………………………………………………………… 16
Saran………………………………………………………………………………... 16
Daftar Pustaka……………………………………………………………………… 17
Lampiran –
lampiran……………………………………………………………….. 18
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG KEGIATAN
Dalam pelaksanaan sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas), pendidikan perlu dilaksanakan secara formal ataupun non formal.
Pendidikan formal merupakan pendidikan yang berjenjang dan ditempuh dalam waktu
yang lama mulai dari Sekolah Dasar (SD), dilanjutkan ke Sekolah Menengah
Pertama (SMP), kemudian ke Sekolah Menengah Atas (SMA), setelah itu dilanjutkan
ke Perguruan Tinggi. Sedangkan untuk pendidikan non formal dapat dilaksanakan
di luar sekolah dengan waktu yang lebih singkat daripada pendidikan fomal.
Pencarian ilmu haruslah sebanding dengan kemampuan ataupun skill yang nanti
kita dapatkan dengan waktu yang telah kita korbankan. Untuk mencapai hasil yang
maksimal dan keahlian yang lebih spesifik hendaknya kita dapat meneruskan
pendidikan sampai dengan perguruan tinggi.
Universitas Negeri Semarang (Unnes) merupakan satu lembaga pendidikan
yang menciptakan dan membentuk mahasiswa yang berintelektual tinggi yang
nantinya sebagai penerus bangsa dan diharapkan dapat membangun bangsa dan
negara sepenuhnya. Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang khususnya
jurusan Akuntansi menerapkan pendidikan di luar perkuliahan melalui Kuliah
Kerja Lapangan (KKL) yang merupakan salah satu kegiatan penunjang pengembangan
materi dan kemampuan serta sebagai wawasan dan pelengkap materi perkuliahan di
kelas, agar nantinya keahlian yang diperoleh dapat diaplikasikan dalam
kehidupan sehari – hari.
Kuliah Kerja Lapangan merupakan kegiatan wajib bagi
mahasiswa program S1 dan D3 serta akta transfer. Oleh karena itu setiap mahasiswa
wajib mengikuti kegiatan ini yang objek Kuliah Kerja Lapangan (KKL) nya disesuaikan dengan jurusan dan prodi
masing-masing. Berdasarkan hal tersebut maka jurusan Akuntansi mengadakan KKL
di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BNI, BTN, dan
Kementerian Keuangan
B.
TUJUAN KEGIATAN
Kuliah Kerja Lapangan
ini bermanfaat bagi Mahasiswa Fakultas Ekonomi,
khususnya Jurusan Akuntansi. Kegiatan KKL ini berguna untuk menunjang mata
kuliah yang selama ini hanya ditempuh di perkuliahan. Dengan adanya KKL ini
diharapkan mahasiswa mendapatkan bekal pengetahuan, keterampilan dan praktik khususnya yang berkenaan
dengan penerapan konsep dan teori yang diperoleh di perkuliahan hingga
penerapannya dilapangan sehingga akan menumbuhkan profesionalisme kerja bagi
mahasiswa.
Tujuan yang hendak
dicapai dari kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) antara lain sebagai berikut :
1.
Mahasiswa dapat memadukan dan mencocokan antara teori yang
diperoleh diperkuliahan, sehingga mendapatkan pemahaman yang lebih mudah serta mendapat penjelasan langsung Kementerian Keuangan dan BPK.
2.
Mahasiswa dapat melihat penerapan konsep yang
diperoleh di perkuliahan dengan
penerapan konsep langsung dilapangan mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat berbasis akrual dan
Pemeriksaan yang dilakukan BPK.
3.
Mahasiswa dapat memperoleh ilmu baru dan penjelasan
langsung mengenai perkembangan
Kementerian Keuangan dan BPK.
C.
MANFAAT
Manfaat yang diperoleh
dari Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini antara lain :
1.
Memperdalam ilmu pengetahuan mahasiswa tentang
bidang pengetahuan yang dalam hal ini adalah pengetahuan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)
berbasis akrual yang sedang dicanangkan.
2.
Mengasah pikiran mahasiswa yang melaksanakan
penelaahan dan pemecahan masalah yang ada di lapangan.
3.
Mahasiswa dapat mengetahui Proses dan sistem kerja BPK serta fungsinya.
4.
Mahasiswa dapat mencocokan teori dan praktiknya
berdasarkan ilmu yang telah didapatkan.
D. RUMUSAN
KEGIATAN
Rumusan kegiatan dari Kuliah Kerja Lapangan
(KKL) 2015 ini antara lain untuk mengetahui:
1.
Apa Kementrian Keuangan dan Badan Pemeriksa
Keuangan?
2.
Apa tugas dan fungsi dari Kementrian Keuangan dan
Badan Pemeriksa Keuangan?
3.
Apa sistem akrual sudah diterapkan pada Kementrian
Keuangan dan bagaimana cara pelaporannya?
4.
Apa pemeriksaan BPK, bagaimana cara pemeriksaan,
siapa yang diperiksa, serta bagaimana tindak lanjut pemeriksaan?
BAB
II
ISI
A.
KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
1.
GAMBARAN UMUM DARI INSTANSI TUJUAN KKL
a.
Visi dan Misi Kementerian
Keuangan
Visi : Penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif di abad ke-21
Misi :
- Mencapai tingkat kepatuhan
pajak, bea dan cukai yang tinggi melalui pelayanan prima dan penegakkan hukum yang ketat;
- Menerapkan kebijakan fiskal
yang prudent;
- Mengelola neraca keuagan pusat
dengan risiko minimum;
- Memastikan dana pendapatan
didistribussikan secara efisien dan efektif;
- Menarik dan mempertahankan talent terbaik di kelasnya
dengan menawarkan propososo nilai pegawai yang kompetitif
b.
Struktur Organisasi
![Description: Struktur Organisasi Kementerian Keuangan](file:///C:\Users\hp\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.jpg)
c. Tugas
dan Fungsi
Tugas
Menyelenggarakan urusan di bidang
keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
-
Perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
-
Pengelolaan Barang
Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
-
Pengawasan atas
pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
-
Pelaksanaan bimbingan
teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
-
Pelaksanaan kegiatan
teknis yang berskala nasional; dan
-
Pelaksanaan kegiatan
teknis dari pusat sampai ke daerah.
d.
Nilai – nilai kementrian keuangan
-
INTEGRITAS
-
PROFESIONALISME
-
SINERGI
-
PELAYANAN
-
KESEMPURNAAN
2. DESKRIPSI
PELAKSANAAN PROGRAM
Kunjungan
ke Kementrian Keuangan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari Rabu, 26
Agustus 2015. Pada kementrian keuangan mahasiswa jurusan akuntansi Unnes
diajarkan mengenai pelaksanaan metode akrual pada akuntansi pemerintahan khususnya
pada kementrian keuangan itu sendiri.
a. Akrual
Akrual adalah suatu metode akuntansi dimana
penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat pada saat transaksi terjadi,
dengan demikian pencatatan pada metode ini bebas dari pengaruh waktu kapan kas
diterima dan kapan pengeluaran dilakukan.
b. Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi
Pemerintahan merupakan praktek akuntansi yang mengurus segala hal yang
berkaitan dengan keuangan negara (public finance). Bidang ini khususnya
mengurusi pada tahap pelaksanaan anggaran. Akuntansi pemerintahan sendiri
berkaitan dengan lembaga pemerintah mencakup seluruh tingkatannya serta
lembaga-lembaga lainnya yang tidak mencari laba atau keuntungan. Jadi bidang
ini hanya memberikan jasa untuk menyediakan informasi seluruh keuangan
pemerintah, guna menetapkan arah dan target keuangan pemerintahan selanjutnya
berdasarkan informasi dan data keuangan yang telah teranalisis oleh para pakar
akuntansi pemerintahan.
Akuntansi
pemerintahan memiliki berbagai syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
-
Dapat memenuhi persyaratan UUD, UU, dan
peraturan-peraturan lainnya
-
Dikaitkan dengan klasifikasi anggaran
-
Memudahkan pemeriksaan oleh aparatur
negara
-
Sistem akuntansi harus selalu
dikembangkan
-
Sistem harus dapat melayani kebutuhan
dasar informasi keuangan guna penetapan perencanaan dan program
c.
Akuntansi
pemerintahan berbasis akrual
Reformasi yang terjadi
di negara ini juga berdampak pada tuntutan masyarakat untuk mereformasi juga
masalah keuangan negara kita, sehingga Pemerintah Indonesia telah mencanangkan
reformasi di bidang keuangan negara. Hal ini tertuang dalam pasal 3 ayat
(1) Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang
mengharuskan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dapat semakin diwujudkan. Salah satu reformasi yang dilakukan adalah
keharusan penerapan akuntansi berbasis akrual pada setiap instansi
pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah, yang dimulai
tahun anggaran 2008. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara dalam Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
”Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran
pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
13, 14, 15, dan 16 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5
(lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis
akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.”
Manfaat-manfaat penerapan
basis akrual, menurut H Thompson, akan mencakup hal-hal dibawah ini:
1.
Menyediakan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah
2.
Menunjukkan bagaimana aktivitas pemerintah dibiayai dan bagaimana
pemerintah dapat memenuhi kebutuhan kasnya.
3.
Menyediakan informasi yang berguna tentang tingkat yang sebenarnya
kewajiban pemerintah
4.
Meningkatkan daya pengelolaan asset dan kewajiban pemerintah.
5.
Basis akrual sangat familiar pada lebih banyak orang dan lebih
komprehensif dalam penyajian informasinya.
6.
Prinsip dan standar yang dapat diterima umum membentuk basis transaksi
pelaporan.
7.
Menyediakan data yang lebih meningkat ketika pemerintah melakukan
kegiatan perencanaan dan pengambilan keputusan ekonomi.
8.
Secara signifikan memperkuat pengelolaan dan pengembangan anggaran,
khususnya melalui pengakuan dan pengendalian asset dan kewajiban pemerintah.
9.
Statistik Keuangan Pemerintah (GFS) yang dipraktekkan secara
internasional berbasis akrual.
Penetapan PP No. 71 Tahun 2010 maka penerapan sistem
akuntansi pemerintahan berbasis akrual telah mempunyai landasan hukum. Dengan
penerapan ini maka pemerintah mempunyai kewajiban untuk dapat segera menerapkan
SAP yang baru yaitu SAP berbasis akrual. Hal ini sesuai dengan pasal 32 UU No.
17 tahun 2003 yang mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan
SAP. Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2010 yang
menyebutkan bahwa Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual. SAP tersebut
disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang independen dan
ditetapkan dengan PP setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perbandingan
komponen laporan keuangan antara basis kas menuju akrual dan basis akrual dapat
dilihat dalam tabel berikut:
komponen laporan
keuangan basis kas menuju akrual terdiri dari :
|
komponen laporan
keuangan basis akrual terdiri dari:
|
1. Laporan Realisasi
Anggaran (LRA)
|
1. Laporan Realisasi
Anggaran (LRA)
|
2. Neraca
|
2. Laporan Perubahan
Saldo Anggaran Lebih
|
3. Laporan Arus Kas
(LAK)
|
3. Neraca
|
4. Catatan atas
Laporan Keuangan (CALK)
|
4. Laporan Operasional
|
5. Laporan Arus Kas
|
|
6. Laporan Perubahan
Ekuitas
|
|
7. Catatan atas
Laporan Keuangan
|
B.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
1. GAMBARAN
UMUM DARI INSTANSI TUJUAN KKL
Badan
Pemeriksa Keuangan adalah sebuah lembaga negara yang bertugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Peran dan tugasnya
dapat diuraikan dalam dua hal. Pertama, BPK adalah pemeriksa semua asal-usul
dan besarnya penerimaan negara, dari manapun sumbernya. Kedua,BPK harus
mngetahui tempat uang negara itu disimpan dan untuk apa uang negara digunakan.
a. Sejarah BPK
Pasal
23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab
tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang
peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan
amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah
No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa
Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara dikota Magelang.
Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan
sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk
memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April
1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik
Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab
tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan
perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer
(Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.
Dalam
era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan
konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat
kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara,
yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan
kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga
pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan
sebagai lembaga yang independen dan profesional.
Untuk
lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun
1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen, BPK RI hanya diatur dalam satu ayat
(pasal 23 ayat 5). Kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan
menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G)
dan tujuh ayat.
Untuk
menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang
Keuangan Negara, yaitu;
UU
No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
UU
No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
UU
No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara
b.
Rencana
Strategis
VISI
Menjadi
lembaga pemeriksa keuangan negara yang kredibel dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola
keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
MISI
-
Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara;
-
Memberikan pendapat untuk meningkatkan
mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
-
Berperan aktif dalam menemukan dan
mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara.
TUJUAN
STRATEGIS
Melalui
pelaksanaan misinya, BPK berupaya untuk mencapai tujuan-tujuan strategis
sebagai berikut:
-
Mendorong terwujudnya pengelolaan
keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis,
efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan;
-
Mewujudkan pemeriksaan yang bermutu
untuk menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang bermanfaat dan sesuai dengan
kebutuhan pemangku kepentingan; dan
-
Mewujudkan birokrasi yang modern di BPK.
NILAI-NILAI
DASAR
Dalam
melaksanakan misinya BPK menjaga nilai-nilai dasar sebagai berikut:
-
Independensi
-
Integritas
-
Profesionalisme
2. DESKRIPSI
PELAKSANAAN PROGRAM
Kunjungan
ke Kementrian Keuangan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari Rabu, 26
Agustus 2015. Pada kementrian keuangan mahasiswa jurusan akuntansi Unnes
diajarkan mengenai cara kerja Badan Pemeriksa Keuangan, mulai dari penegrtian
pemeriksaan, siapa yang diperiksa, mengapa diperiksa, bagaimana cara
pemeriksaan, siapa yang memeriksa, opini apa yang akan diberikan setelah
melakukan pemeriksaan, serta tindak lajut dari pemeriksaan tersebut.
a.
Pemeriksaan
BPK
Pemeriksaan adalah proses identifikasi
masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan
professional berdasarkan standar pemeriksaan, kredibilitas, dan keandalan
informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksaan ada tiga jenis:
-
Pemeriksaan keuangan
-
Pemeriksaan kinerja
-
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
Manfaat
pemeriksaan adalah untuk menggambarkan fakta atau kondisi sebenaranya untuk
sealnjutnya dibandingkan dengan dengan fakta dengan kondisi yang seharusnya
terjadi.
Objek pemeriksaan BPK
adalah :
-
Laporan keuangan sebagai bentuk
pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran negara.
-
Pengelolaan keuangan negara yang
meliputi seluruh aktivitas mulai dari perncanaan hingga pertanggungjawaban.
Senjata
pemeriksa ada tiga yaitu, standar, sistem, dan kriteria.
Prosedur
umum dalam pemeriksaan :
-
Perencanaan
Memahami entitas dan pengumpulan
informasi awal, penyusunan organsasi audit, penyusunan program audit.
-
Pelaksanaan
Pelaksanaan program audit, supervise,
dokumentasi audit, temuan
-
Pelaporan
Peyusunan laporan hasil pemeriksaan,
permintaan tanggapan dan rencana aksi, review berjenjang dan penerbitan laporan
-
Tindak lanjut
Ikhtisar laporan dan pemantauan tindak
lanjut.
Temuan-temuan BPK
-
Kondisi
-
Kriteria
-
Akibat
-
Sebab
-
Komentar terperiksa
-
Rekomendasi temuan
Opini BPK
Opini
adalah pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan
yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria:
-
Kesesuaian dengan standar akuntansi
pemerintahan
-
Kecukupan pengukuran
-
Kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan
-
Efektivitas sistem penegndalian internal
Opini tahun berikutnya dapat terdegradasi
yang disebabkan oleh:
-
Adanya kejadian, kebijakan,
dan/peraturan perundang-undangan baru yang memepengaruhi transaksi dan
penyajian laporan keuangan pemerintah,
-
Permsalahan/ kondisi yang telah terjadi
pada tahun-tahun sebelumnya dan tidak diselesaikan secara bijak sehingga
terjadi lagi di masa depan dengan nilai dan lingkupyang lebih material,
begitupun sebaliknya.
b.
Tugas
BPK :
i. BPK
bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya,
Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik
Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Pelaksanaan
pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan BPK mencakup
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu.
ii. Dalam
hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan
undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK
dan dipublikasikan.
iii. Dalam
melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK
melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai
dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
iv. -BPK
menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. DPR, DPD, dan
DPRD untuk ditindak lanjuti. Hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada
DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.
v. Untuk
keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK menyerahkan pula hasil
pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai
dengan kewenangannya.
vi. Apabila
dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada
instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.
Laporan BPK ini dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
vii. BPK
memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasilnya
diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemerintah
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
A. SIMPULAN
1. KEMENTRIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Tugas
Kemenkeu adalah Menyelenggarakan
urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
komponen
laporan keuangan basis akrual terdiri dari:
a)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
b)
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c)
Neraca
d) Laporan
Operasional
e)
Laporan Arus Kas
f)
Laporan Perubahan Ekuitas
g)
Catatan atas Laporan Keuangan
2. BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pemeriksaan adalah proses identifikasi
masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan
professional berdasarkan standar pemeriksaan, kredibilitas, dan keandalan
informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksaan ada tiga jenis:
a) Pemeriksaan
keuangan
b) Pemeriksaan
kinerja
c) Pemeriksaan
dengan tujuan tertentu
B. SARAN
1. Dalam proses kunjungan ke objek KKL sebaiknya
waktu yang diberikan lebih lama, karena waktu sangat berpengaruh terhadap
proses penerimaan materi dari objek KKL itu sendiri.
2. Kementerian keuangan dan BPK sebagai lembaga
resmi pemerintah harus lebih baik lagi
dalam proses pelayanan kepada masyrakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Kementrian
Keuanagan Republik Indonesia : www.kemenkeu.go.id , diakses pada tanggal 6 September 2015
Sudrazat,
Agus. Pengertian Akuntansi Pemerintahan :
http://aguzssudrazat.blogspot.com/2014/11/pengertian-akuntansi-pemerintahan.html
diakses pada tanggal 7 September 2015
Radistya,
Devri. Laporan Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Seminar Nasional Pemerintah : https://www.academia.edu/7252759/LAPORAN_KEUANGAN_PEMERINTAH_BERBASIS_AKRUAL
diakses pada tanggal 7 September 2015
Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia : http://www.bpk.go.id
diakses pada tanggal 7 September 2015
LAPIRAN
- LAMPIRAN
![Description: F:\KULIAH\SEMESTER 5\KKL\11898637_1645529875690653_128120243448421723_n_2.jpg](file:///C:\Users\hp\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image004.jpg)
![Description: F:\HIBURAN\FOTO\Copy from hp\samsung\20150826_165443.jpg](file:///C:\Users\hp\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image006.jpg)
![Description: F:\HIBURAN\FOTO\Copy from hp\samsung\20150826_124725.jpg](file:///C:\Users\hp\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image008.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar